JAKARTA,AKURATNEWS.co – Kisruh royalti musik yang berkepanjangan berdampak luas, tak hanya kepada pencipta lagu maupun musisi dan penyanyinya saja tetapi juga dunia usaha.

 

Hal ini dirasakan oleh pengusaha hotel dan restoran sebagai pengguna atau user.

 

Menyikapi hal ini Ketua Umum Pengusaha Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Haryadi Sukamdani  meminta adanya kejelasan soal regulasi, terutama menyangkut trif.

 

” Banyak yang beranggapan Pengusaha Hotel dan Restoran nggak mau bayar royalty, ini nggak bener. Prinsipnya PHRI pasti mau bayar, asal ada kejelasan soal tarif. Seharusnya pemerintah hadir dalam penetapan tarif, kemudian tarif tersebut diterapkan melalui platform digital agar lebih transparan, tidak seperti sekarang  sistem glondongan melalui blanket dengan hitungan per meter suarem, ” kata Hariyadi saat ditemui di kantornya di kawasan Jl. Jend. Sudirman pada Rabu (13/8).

 

Lebih lanjut Hariadi menambahkan bahwa sebenarnya ada platform digital yang sudah kerjasama dengan LMKN sebagai regulator, tetapi entah kenapa hingga saat ini belum dimksimalkan.

 

“Saya denger LMKN sudah bekerjasama dengan platform digital yaitu Velodiva, tetapi mengapa belum dimaksimalkan dengan baik. Saya sendiri pernah ketemu dan mendapat penjelasan dengan pemilik Velodiva, itu platform menurut saya bagus banget, sudah dibuat B to B tidak seperti iTunes atau Youtbe yang dibuat untuk personal, jadi sangat transparan dan adil, lagu milik siapa, siapa yang memutar, dimana diputar  dan berapa royaltinya semua jelas, jadikita  tak ada kekhawatiran lagi menggunakan lagu,” lanjut Haryadi.

 

Masih kata Haryadi, selain penggunaan platform digital dan penetapan tarif ia juga mengkoreksi tentang pentingnya revisi dan sosialisasi UUHC.

 

“Selain platform digital, saya rasa perlu segera ada revisi UU No.28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, karena masih banyak yang belum diatur dengan jelas dalam undang-undang itu. Saya rasa tak perlu ada pasal yang menyangkut pidana, karena ini sebetulnya ranahnya perdata. Selain itu jga penting sekali dilakukan sosialisasi secara masif kepada para pengguna (user)” lanjutnya lagi.

 

Dalam kesempatan yang sama Sekjen PHRI Maulana Yusran meminta untuk membedakan tarif royalty antara bisnis yang memang menggunakan musk sebgai menu utama dengan bisnis menggunakan musik sebagai pelengkap suasana atau ambience.

 

“Kita minta kejelasan soaltarif bisnis yang menggunakan musik sebgai menu utama semisal konser, karaoke dengan bisnis yang menggunakan music sebagai ambience seperti restoran dan hotel,  jadi jangan dipukul rata, ini beda,” kata Maulana.

 

Maulana juga menggaris bawahi pentingnya penggunaan sistem atau platform digital yang terintegrasi dengan pentarifan dari LMKN.

 

“Platform seperti Velodiva ini sangat diperlukan, tetapi yang perlu diingat maslah tarif, jadi tarifnya dibuat satu saja sudah termasuk tarif penggunaan platform. Jadi jangan dua tarif yaitu royalty dan platform, nanti membingungkan user. Karena LMKN tidak membangun platform maka jangan membebankan penggunaan platform ke user. LMKN yang sudah diamanatkan mmbangun SILM sampai hari ini saya justru belum melihat, makanya ketika Velodiva membangun sitem kemudian LMKN menggunakan, maka jangan ada tarif ganda, cukup satu tarif sudah termasuk royalty dan platform,” jelas Maulana.

 

Baik Hariyadi maupun Maulana, keduanya sepakat bahwa PHRI akan taat membayar royal jika regulasi tarifnya jelas dan distribusinya jelas ke pemilik hak.

Selain itu mereka mendorong penggunaan platform digital yang menjamin transparansi dan lebih adil, serta mempermudah user melakukan pembayaran./Eds.

 

By Editor1