JAKARTA, AKURATNEWS.co – Samsudin Jadab alias Gus Samsudin ditetapkan sebagai tersangka terkait video pengajian yang memperbolehkan pengikutnya bertukar pasangan. Video tersebut viral dan meresahkan masyarakat.
Penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara yang dilakukan penyidik Polres Blitar dan Polda Jatim.
“Penyelidik gabungan dari Ditreskrimsus Polda Jatim Subdit V Siber dan Polres Blitar terus berkolaborasi dan bersinergi untuk melakukan pendalami kasus ini. Konstruksi peristiwa sudah didapatkan dan terkait itu sudah digelarkan oleh Ditreskrimsus Polda Jatim,” imbuhnya.
Sebelumnya, kasus ini telah ditangani oleh Polres Blitar, namun kemudian Polda Jatim ikut turun tangan. Samsudin dijemput untuk menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim pada Kamis (1/3). Ia menjalani pemeriksaan bersama 2 orang lain yang turut andil dalam proses pembuatan konten.
Tak banyak kata-kata keluar dari mulut Samsudin saat ditanya wartawan seputar konten yang ia buat.
“Siap, siap,” kata Samsudin singkat./Ib/ Foto: Istimewa.
