JAKARTA, AKURATNEWS.co – Pihak kepolisian akan menggelar rekonstruksi kasus kematian anak Tamara Tyasmara, Dante (6), Rabu (28/2).
Seperti diketahui, Dante tewas diduga akibat ditenggelamkan oleh Yudha Arfansi, yang tak lain adalah kekasih Tamara. Yudha telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu, mengatakan proses rekonstruksi akan dimulai pukul 10.00 WIB. Tersangka akan dihadirkan untuk memeragakan agenda rekonstruksi.
Rencananya pihak keluarga Dante juga akan hadir untuk menyaksikan proses rekonstruksi tersebut.
“Katanya (keluarga Dante) mau hadir juga,” ujar Rovan, kepasa wartawan, Selasa (27/2).
Dante anak Tamara Tyasmara meninggal dunia karena tenggelam saat berenang di kolam renang di kawasan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur pada 27 Januari 2024.
Berdasarkan pemeriksaan CCTV, polisi menetapkan Yudha Arfandi, sebagai tersangka. Yudha diduga sengaja membenamkan kepala korban ke dalam air sebanyak 12 kali dengan durasi yang berbeda-beda.
Tersanvgka dijerat Pasal 76c Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP./Ib. Foto: Istimewa
