SOLO, AKURATNEWS.co — Rumah makan legendaris Ayam Goreng Widuran di Kota Solo dilaporkan ke Mapolresta Solo oleh seorang warga, Mochamad Burhannudin, buntut dari dugaan penyajian menu nonhalal. Meski laporan sudah diterima, pihak kepolisian menyatakan belum menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Prastiyo Triwibowo, menjelaskan bahwa persoalan label halal atau nonhalal lebih masuk ke ranah administratif, bukan pidana. Ia menyebut rumah makan tersebut belum mendaftarkan produknya untuk mendapatkan sertifikasi halal.

“Dalam hal tersebut, masih menjadi kewenangan sanksi administrasi dari Pemkot Solo ataupun dari badan pengelola produk halal. Secara pidana, belum masuk ke ranah pidana,” ujar Prastiyo kepada wartawan di Mapolresta Solo, Senin (2/6/2025).

Menurut Prastiyo, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Solo yang memberikan sanksi berupa penutupan sementara terhadap Ayam Goreng Widuran. Sanksi ini mengacu pada Pasal 27 UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang memberikan ruang untuk teguran, peringatan, dan denda administratif bagi pelaku usaha yang belum mengurus sertifikat halal.

“Pasal 2 memang menyatakan semua produk yang diperdagangkan wajib berlabel halal. Tapi dalam pelaksanaannya, tidak semua restoran wajib menyertakan label. Jika tidak memasang keterangan nonhalal, sanksinya bersifat administratif,” jelasnya.

Aduan masyarakat ini bermula dari laporan Mochamad Burhannudin pada Senin (26/5), yang didampingi oleh ormas Islam Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS). Ia menyatakan keprihatinannya atas penyajian menu yang diduga mengandung bahan nonhalal, yang menurutnya meresahkan umat Muslim di Kota Solo.

“Saya memiliki beban moral dan ikut prihatin. Ini menjadi dorongan bagi kami dan ormas Islam lainnya untuk menempuh jalur hukum,” kata Burhannudin di Mapolresta Solo, Selasa (27/5).

Polisi menyatakan aduan tersebut saat ini masih diklasifikasikan sebagai informasi dari masyarakat. Hingga kini, penyelidikan tetap berlangsung namun belum naik ke tingkat penyidikan./Ard. Foto: Istimewa.

 

By Editor1