JAKARTA, AKURATNEWS.co – Penggeledahan  penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), terus dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Dari penggeledahan di 12 lokasi, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan, jutaan dolar Amerika dan dolar Singapura, serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan pemberantasan korupsi menjadi salah satu program prioritas pemerintah yang sejalan dengan Astacita Presiden Prabowo Subianto.
“Program pemberantasan korupsi ini merupakan atensi Presiden Republik Indonesia dalam program Astacita ketujuh, yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi,” ujar Budi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/7/2026) malam.
Budi menjelaskan, perkara dugaan korupsi tersebut ditangani melalui skema joint investigation antara Kortas Tipikor Polri dan tim gabungan Polda Metro Jaya.
Menurutnya, penyidik telah bekerja sejak Januari 2026 dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, penggeledahan di berbagai lokasi, penyitaan barang bukti, serta penelusuran transaksi keuangan dan barang bukti elektronik.
“Pada kesempatan ini sudah dilakukan penggeledahan di 12 tempat kejadian perkara (TKP),” ungkapnya.
Dari penggeledahan di sebuah rumah di kawasan Parahyangan Golf Nomor 2, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, penyidik menemukan barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan, uang tunai US$ 4,6 juta, 83.800 dolar Singapura, Rp 100 juta, serta dua bingkai foto keluarga.
Sementara itu, dari Koin Money Changer, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp 4,46 miliar, US$ 84.356, 17.595 riyal Saudi, 83.394 dolar Singapura, 33.100 baht Thailand, 4.020 lira Turki, 1.123 yuan China, 152.000 yen Jepang, 212 ringgit Malaysia, 1.600 rupee India, 640 dirham Uni Emirat Arab, 61.000 won Korea Selatan, 40 poundsterling Inggris, 10 dolar Brunei, 150 dolar Vietnam, serta 100 dolar Selandia Baru.
Penggeledahan di Kafe de’Clan di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, juga menghasilkan penyitaan uang tunai senilai 3,13 juta dolar Singapura, US$ 889.965, dan Rp 259,15 juta.
Adapun dari sebuah rumah di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, penyidik mengamankan Rp 520 juta serta US$ 113.000.
Selain menyita barang bukti, penyidik juga telah memeriksa 15 saksi untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang meliputi suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.
“Dari hasil yang ditemukan, termasuk 15 saksi saat ini yang sudah dimintai keterangan, maka penyidik melakukan langkah-langkah terkait dugaan tindak pidana korupsi, baik itu suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang,” ungkap Budi.
Budi turut menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan dukungan dan informasi selama proses penyelidikan hingga penyidikan berlangsung.
Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami asal-usul seluruh aset yang disita serta menelusuri dugaan aliran dana dalam perkara tersebut. Barang bukti berupa emas, uang tunai, dan berbagai mata uang asing akan menjadi bagian penting dalam pembuktian dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang tengah diusut aparat penegak hukum./Ib.
