JAKARTA, AKURATNEWS.co – Putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep yang juga Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) disebut tak akan maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal PSI, Raja Juli Antoni. Ia menyebut keputusan ini diambil setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat usia pencalonan kepala daerah.

“Setelah keputusan MK, apapun hasil konsultasi KPU dan DPR minggu depan, saya memastikan Kaesang Pangarep tidak akan maju di Pilkada 2024,” ujar Raja Juli di Jakarta, Sabtu (24/8).

Raja Juli menekankan, Kaesang akan mematuhi konstitusi dan tidak akan mencalonkan diri, meskipun sempat ada desakan dari internal PSI untuk mempertimbangkan peluang tersebut. Ia juga menjelaskan bahwa Kaesang lebih memilih untuk berkonsentrasi pada bisnis dan keluarga, terutama mengingat istrinya, Erina Gudono yang sedang melanjutkan pendidikan di salah satu kampus di Amerika Serikat (AS), serta kelahiran anak pertama mereka yang segera tiba.

Keputusan ini mengakhiri spekulasi yang sempat berkembang mengenai potensi pencalonan Kaesang di Pilkada Jakarta atau Jawa Tengah. Meskipun Mahkamah Agung (MA) sempat memberikan ruang dengan keputusan terkait syarat usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur, Kaesang tetap teguh pada pendiriannya untuk tidak maju.

Menurut Raja Juli, proses judicial review ke MA tidak pernah dilakukan atas nama Kaesang, dan PSI menghormati keputusan MK yang menetapkan syarat usia minimum 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur, yang dihitung sejak penetapan pasangan calon, bukan saat pelantikan. Dengan demikian, peluang Kaesang untuk maju tertutup karena tidak memenuhi syarat usia tersebut.

Keputusan Kaesang tidak maju dalam Pilkada 2024 ini pun menimbulkan berbagai reaksi dari pengamat politik dan masyarakat. Pengamat politik dari Universitas Indonesia (UI), Aditya Wijaya menilai, keputusan ini mencerminkan kedewasaan politik Kaesang dan PSI dalam menghormati proses hukum dan konstitusi.

“Keputusan Kaesang untuk tidak maju menunjukkan bahwa dia dan PSI tidak ingin memaksakan keadaan, meskipun ada peluang yang diberikan MA. Ini langkah yang tepat dan menunjukkan komitmen untuk taat pada konstitusi,” kata Aditya.

Namun, ia juga menggarisbawahi bahwa ketidakhadiran Kaesang dalam kontestasi Pilkada 2024 akan mengurangi dinamika politik, terutama di wilayah seperti Jakarta dan Jawa Tengah, yang sebelumnya diisukan akan menjadi medan persaingan Kaesang.

Di sisi lain, masyarakat memiliki pandangan yang beragam. Beberapa pihak menyayangkan keputusan ini, mengingat Kaesang dianggap sebagai sosok muda yang potensial untuk membawa perubahan dalam politik lokal. Namun, banyak pula yang mendukung keputusan Kaesang untuk fokus pada keluarga dan bisnis, mengingat tantangan besar yang dihadapi dalam dunia politik.

“Kaesang sudah membuat pilihan yang tepat dengan memprioritaskan keluarga. Politik itu penuh risiko, apalagi di usia muda,” ucap Rina, warga Jakarta yang ditemui di kawasan Tanah Abang, Sabtu (24/8).

Namun, sejumlah sumber anonim menyebut, beberapa partai politik (parpol) sedang berdiskusi intensif untuk mencari cara agar kandidat muda yang dianggap potensial, tetapi belum memenuhi syarat usia, dapat tetap maju dalam Pilkada. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah dengan mengajukan kembali permohonan judicial review ke MK atau bahkan merevisi Undang-Undang Pilkada melalui jalur legislasi di DPR.

Menurut pengamat politik dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Heru Santoso, langkah-langkah ini, jika benar terjadi, sangat berpotensi merusak integritas demokrasi di Indonesia.

“Mengakali putusan MK untuk kepentingan politik jangka pendek adalah preseden buruk yang bisa menggerus kepercayaan publik terhadap proses demokrasi kita,” ujarnya.

Heru menambahkan, bahwa upaya-upaya semacam ini mencerminkan kurangnya penghormatan terhadap konstitusi dan hukum yang seharusnya menjadi landasan dalam setiap kontestasi politik.

“Jika hukum bisa diubah atau diakali sesuai keinginan pihak tertentu, maka demokrasi kita berada dalam bahaya,” tandasnya.

Jika upaya-upaya untuk mengakali putusan MK ini benar-benar dilakukan, ada beberapa dampak signifikan yang mungkin terjadi. Pertama, hal ini bisa memicu reaksi keras dari masyarakat sipil dan aktivis hukum yang memperjuangkan integritas hukum dan demokrasi. Mereka kemungkinan besar akan mengajukan gugatan atau protes terhadap setiap upaya yang dianggap mencederai konstitusi.

Kedua, dari sisi politik, langkah-langkah ini bisa memperkuat kesan bahwa Pilkada 2024 tidak berjalan dengan adil. Jika ada kandidat yang berhasil maju meskipun tidak memenuhi syarat usia, partisipasi politik bisa menurun, dan kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga demokrasi bisa terkikis.

Ketiga, dari sisi hukum, langkah-langkah semacam ini bisa menciptakan konflik antara lembaga-lembaga negara, terutama antara DPR dan MK. Jika revisi undang-undang dilakukan hanya untuk mengakomodasi kepentingan politik tertentu, maka legitimasi lembaga legislatif pun akan dipertanyakan.

Publik pun saat ini sedang menunggu dengan cermat bagaimana situasi ini berkembang. Banyak yang berharap bahwa semua pihak akan menghormati putusan MK dan tidak mencoba mengakali aturan yang telah ditetapkan.

“Kalau aturan bisa diubah seenaknya, kita sebagai rakyat biasa ini bisa apa? Demokrasi harus dihormati, dan kalau memang belum memenuhi syarat, ya harus sabar tunggu sampai cukup umur,” kata Nur, seorang warga Jakarta.

Di sisi lain, beberapa kalangan politik menyarankan agar MK dan KPU lebih proaktif dalam mensosialisasikan putusan ini agar tidak ada lagi celah yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan politik jangka pendek.

Dalam beberapa minggu ke depan, publik akan melihat apakah dugaan upaya-upaya ini benar-benar dilakukan atau hanya sekadar isu belaka. Namun, yang jelas, integritas demokrasi Indonesia tengah diuji, dan semua pihak harus memastikan bahwa aturan main dalam Pilkada 2024 dijalankan dengan adil dan transparan. (NVR)

By Editor1