TAMBRAUW, AKURATNEWS.co – Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya yang digelar di beberapa distrik, menuai protes keras dari pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 3, Thomas Ewit Marot Kofiaga dan Phiter Mambrasar (Thopi).
Paslon independen ini menduga adanya kecurangan dalam proses input data digital melalui sistem rekapitulasi elektronik (Sirekap).
Thomas mengungkapkan, suara yang diperoleh timnya banyak yang hilang akibat proses pemasukan data yang tidak transparan di tingkat KPU Kabupaten Tambrauw.
“Saat data C1 masuk ke KPU Kabupaten, prosesnya tidak dilakukan secara berjenjang dari TPS hingga KPUD, padahal itu seharusnya menjadi prosedur yang wajib,” ungkap Thomas, Jumat (20/12).
Ia menyoroti kasus di TPS 001 Kampung Siakwa, Distrik Miyah. Perolehan suara paslon nomor urut 3 yang tercatat di formulir C1 sebesar 87 suara, berubah menjadi hanya 18 suara saat diinput ke Sirekap oleh KPU Kabupaten.
Selain itu, Thomas juga memprotes tindakan KPU Tambrauw yang melarang saksi dari timnya mengambil gambar atau mendokumentasikan proses rekapitulasi di salah satu TPS di Distrik Tobouw. Pelaporan dugaan pelanggaran ini ke Bawaslu Kabupaten Tambrauw tidak ditindaklanjuti karena tidak disertai bukti video atau gambar.
“Ini sangat tidak adil. Saksi kami dilarang mengambil gambar, tetapi laporan kami ditolak karena kurang bukti. Bagaimana bisa seperti itu?” tegas Thomas.
Sebelumnya, berdasarkan hasil hitung cepat (quick count), paslon nomor urut 3 unggul sementara dengan perolehan 4.911 suara atau 26%. Namun, hasil rekapitulasi digital oleh KPU Kabupaten menunjukkan pergeseran suara ke paslon nomor urut 2, Yeskel-Paulus, yang diusung koalisi partai besar.
Berikut hasil quick count Pilkada Tambrauw:
Paslon No. 1 (Yebran-Petrus): 3.653 suara (19%)
Paslon No. 2 (Yeskel-Paulus): 4.429 suara (24%)
Paslon No. 3 (Thomas-Piter): 4.911 suara (26%)
Paslon No. 4 (Niko-Maria): 3.204 suara (17%)
Paslon No. 5 (Hans-Harun): 2.617 suara (14%)
Dari total DPT sebanyak 22.766, suara yang masuk mencapai 18.694 (82%), dengan 12 suara dinyatakan rusak.
Kekecewaan atas dugaan kecurangan ini mendorong paslon nomor urut 3 untuk mengajukan gugatan sengketa Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami meminta KPU RI dan MK untuk menindak tegas dugaan pelanggaran administratif dan elektronik yang terjadi di Tambrauw. Ini demi keadilan bagi seluruh masyarakat,” tegas Thomas. (NVR)
