JAKARTA, AKURATNEWS.co – Konflik di sektor pertambangan kembali menyeruak. PT PAM Mineral Tbk., perusahaan tambang yang beroperasi di Morowali, Sulawesi Tengah, resmi dilaporkan PT Batu Inti Moramo (BIM) ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut menyangkut dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan buntut pembatalan kontrak kerja sama secara sepihak.
Kuasa hukum PT BIM, Sofian Herianto Sianipar, S.H., menegaskan laporan telah tercatat dalam LP/B/5904/VIII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada Kamis, 21 Agustus 2025.
“Laporan dilayangkan karena somasi pertama dan kedua tidak direspons, kami simpulkan tidak ada itikad baik dari pihak PAM Mineral. Maka, langkah hukum kami tempuh dengan laporan polisi,” tegas Sofian di Jakarta, Jumat (22/8).
PT BIM sebelumnya melayangkan dua kali somasi kepada Direktur Utama PT PAM Mineral, Ruddy Tjanaka pada 30 Juli 2025 dan 13 Agustus 2025.
Keduanya memberikan tenggat waktu tujuh hari, namun tidak mendapat tanggapan sama sekali dari PAM Mineral.
Somasi itu menegaskan bahwa BIM menolak pembatalan kontrak kerja sama jasa konsultan pertambangan yang dilakukan PAM Mineral.
Kedua perusahaan sebenarnya telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama Jasa Konsultasi No 010/SPK/LGL/PAMMIN-BIM/III/2023 tertanggal 1 Maret 2023.

PT PAM Mineral bertindak sebagai pemilik IUP OP (Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi) di Kecamatan Bungku Pesisir, Morowali.
PT BIM sebagai konsultan pertambangan yang memberikan dukungan teknis, koordinasi, hingga menjaga hubungan dengan masyarakat sekitar tambang.
Sebagai imbalannya, PT PAM Mineral wajib membayar consulting fee sebesar USD1,75 per metric ton kepada PT BIM.
Namun, pada 4 Januari 2024, PT PAM Mineral mengirimkan surat pembatalan kerja sama secara sepihak. Langkah ini langsung ditolak PT BIM.
“Klien kami sudah melaksanakan semua kewajiban, termasuk menyelesaikan konflik akses jalan hauling yang ditutup PT Transindo Bumindo Resources. Namun, hak atas jasa konsultasi justru tidak dibayar,” jelas Sofian.
Akibat pemutusan kontrak tersebut, Sofian mengklaim PT BIM mengalami kerugian besar.
“Untuk 2023 saja, kerugian BIM lebih dari Rp23 miliar. Ini bukti nyata bahwa pembatalan perjanjian telah merugikan klien kami secara signifikan,” ungkapnya.

Dalam laporannya, BIM menuding PAM Mineral melakukan penipuan dan penggelapan terkait kewajiban pembayaran consulting fee.
Kini, kasus tersebut memasuki tahap penyelidikan di Polda Metro Jaya. Sofian memastikan pihaknya akan menyerahkan bukti-bukti dan menghadirkan saksi-saksi untuk memperkuat laporan.
“Jika penyelidik menemukan indikasi pidana, maka perkara akan naik ke penyidikan. Dari sana akan ditentukan siapa saja yang berstatus tersangka,” ucap Sofian.
Kasus ini menambah panjang daftar masalah hukum di sektor tambang Morowali. Wilayah yang dikenal sebagai salah satu pusat produksi nikel dunia itu sebelumnya juga kerap diwarnai konflik kepemilikan lahan, izin usaha, hingga perebutan akses jalan tambang. (NVR)
