JAKARTA, AKURATNEWS – DEKOPIN, di bawah kepemimpinan Sri Untari Bisowarni belum juga melakukan pembayaran kepada PT KVI (Kawan Visi Indonesia), untuk pelunasan terkait kegiatan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-75 Kota Denpasar, Bali yang berlangsung pada pada 14-17 Juli 2022.

Dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Senin (10/7) lalu, PT KVI menuntut dan/atau meminta pemenuhan kewajiban dalam hal pembayaran pelunasan atas surat tagihan/invoice Nomor INV/KVI/XI/2022/0067 yang telah jatuh tempo pada 15 Desember 2022.

Melalui kuasa hukum, Taqwa Taufani, PT KVI menyayangkan keterlambatan pembayaran yang dilakukan DEKOPIN. PT KVI juga sudah membuat dan mengirimkan Laporan Keuangan (14-17 Juli 2022) dalam bentuk surat, yaitu: perhitungan pemasukan dan pengeluaran, rekapitulasi biaya pengeluaran, rincian biaya pengeluaran pra-event dan event, serta pendapatan booth kegiatan Harkopnas ke-75 tahun 2022.

“Atas nama KVI , kami meminta secara terbuka agar hak KVI dibayar. Kami juga sudah membuat dan mengirimkan laporan keuangan untuk kegiatan Harkopnas tersebut. Jadi, seharusnya Laporan Keuangan yang dimaksud segera diperiksa baik tentang kesesuaiannya atau mengundang klien kami guna pemaparan lebih lanjut atas laporan keuangan untuk mencapai kesesuaian aktual dan mencegah kerugian yang tidak diinginkan masing-masing,” Jelas Taqwa dalam konferensi persnya.

Taqwa juga menyampaikan bahwa kliennya sudah melakukan mediasi serta melayangkan somasi, namun juga tidak diindahkan. PT KVI sendiri menginginkan pelunasan pembayaran sebelum hari Harkopnas 2023.

“Apabila tidak dilakukan pembayaran ke klien kami, kami akan melakukan upaya hukum. Kami sebagai warga negara yang baik, kami minta dihargai, dihormati dan dilakukan pemenuhan kewajiban terhadap klien kami. Jadi kami tunggu itikad baiknya sampai Harkopnas 2023, tetapi kalau belum juga dibayarkan, klien kami akan melakukan upaya pelaporan ke Polres Jakarta Selatan,” ucap Taqwa./Ib.

By Editor1