JAKARTA, AKURATNEWS.co – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana pengujian materi atas Putusan MK terkait Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres.  Sidang ini dijadwalkan berlangsung hari ini, Rabu (8/11) pukul 13.30 WIB.

Gugatan ini diajukan oleh Brahma Aryana, seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) dan teregistrasi dengan nomor perkara 141/PUU-XXI/2023. Brahma didampingi kuasa hukumnya, Viktor Santoso Tandiasa dan Harseto Setyadi Rajah.

Pasal yang dipermasalahkan Brahma adalah Pasal 169 huruf q UU 7/2017 yang telah mengalami penambahan norma melalui Putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023. MK menambahkan ketentuan tersebut dengan persyaratan bahwa calon presiden dan calon wakil presiden harus “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.”

Menurut Brahma, penambahan frasa ini dapat menimbulkan persoalan hukum bagi calon yang berusia di bawah 40 tahun karena frasa tersebut tidak secara spesifik menyebutkan jabatan di tingkat apa yang dimaksud dengan “jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.” Apakah itu mencakup jabatan pada tingkat gubernur, bupati, atau walikota.

Selain itu, Brahma juga mempersoalkan penafsiran yang berbeda oleh hakim MK terkait putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023. Ia mengklaim bahwa hanya tiga hakim konstitusi setuju dengan penafsiran bahwa “pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.” Sementara dua hakim lainnya memiliki penafsiran yang berbeda. Hal ini, menurut Brahma, tidak memenuhi syarat untuk mengabulkan permohonan.

Gugatan Brahma ini mendapatkan apresiasi dari Ketua Mahkamah Kehormatan MK (MKMK), Jimly Asshiddiqie. Jimly menganggap gugatan ini sebagai terobosan dan langkah kreatif.

Dengan pengujian materi ini, MK akan mengkaji kembali peraturan yang berpotensi memengaruhi persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden dalam Pemilihan Presiden 2024. (NVR)

By Editor1