Redenominasi Rupiah Kembali Berdengung, Tiga Faktor Ini Perlu Diperhatikan
JAKARTA, AKURATNEWS – Rencana implementasi redenominasi atau penyederhanaan nilai mata uang rupiah kembali berdengung. Baru-baru ini, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyatakan kesiapan bank sentral Indonesia ini dalam rencana redenominasi.
“Mengenai redenominasi, kami dari dulu siap,” ujar Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo di Jakarta, Minggu (23/6).
BI dikatakannya, telah melakukan kajian atas redenominasi ini. Perubahan harga rupiah ini pernah dijelaskan lengkap dalam kajian BI.
Namun, dia mengingatkan untuk melakukan redenominasi harus dengan memperhatikan tiga faktor berbagai situasi perekonomian di tanah air.
Pertama kondisi makro ekonomi yang stabil, stabilitas sistem keuangan dan moneter yang stabil, serta kondisi sosial dan politik yang kondusif.
“Timing-timing itu yang menjadi pertimbangan utama. Ekonomi kita kan sudah bagus, tapi ada baiknya memberi momen yang tepat,” jelas Perry.
Kendati demikian, saat ini menurut bank sentral bukan waktu yang tepat untuk melakukan redenominasi. Karena perekonomian tanah air masih dibayangi dampak rambatan atau spillover dari perekonomian global.
“Sekarang masih spillover rambatan dari global masih berpengaruh terhadap stabilitas sistem keuangan kita. Juga kan (perekonomian domestik) bagus stabil, tapi dari global kan masih ada,” jelas Perry.
Ia meminta agar masyarakat bersabar. Pasalnya, redenominasi adalah kebijakan yang membutuhkan perhatian besar dan pemerintah adalah pihak yang akan memutuskan.
“Jadi sabar kalau di pemerintah yang lebih tahu untuk di dalam negeri,” kata Perry lagi.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu sebelumnya mengaku pihaknya belum membahas RUU tersebut. Dia bahkan tidak melihat adanya perkembangan berarti dari rencana itu.
“Sekarang sih kita belum lihat lagi, nanti kita akan lihat dulu. Itu agenda cukup lama nanti kita lihat saja, belum ada perkembangan,” ujar Febrio di Jakarta, Senin (26/6).
Sebagai catatan, RUU Redenominasi itu sebetulnya telah dimasukkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ke dalam rencana strategis Kementerian Keuangan 2020-2024. Sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.01/2020.
Meski sudah hampir memasuki tahun terakhir pengimplementasian rencana strategis itu, yakni pada 2024, pembahasan RUU tak kunjung ada. Febrio memastikan rencana itu belum tentu batal diterapkan.
“Tapi saya belum tahu, nanti kita lihat,” ucap Febrio.
Untuk diketahui, pada 2010, BI sebenarnya sudah pernah merencanakan lima tahapan pelaksanaan redenominasi rupiah. Pada tahap pertama, yaitu pada 2010, BI melakukan studi banding tentang redenominasi di beberapa negara.
Tahap kedua, tepatnya pada 2011-2012 merupakan masa sosialisasi. Tahap ketiga (2013-2015) merupakan masa transisi ketika ada dua kuotasi penyebutan nominal uang. Kemudian pada tahap keempat atau tepatnya 2016-2018, BI akan memastikan uang lama yang belum dipotong jumlah nolnya akan benar-benar habis dengan batas penarikan pada 2018.
Pada tahun 2019-2020, merupakan tahap kelima sebagai tahap terakhir, keterangan baru dalam uang cetakan baru akan dihilangkan. Masyarakat siap melakukan pembayaran dengan uang yang telah diredenominasi.
Redenominasi ini sendiri bukanlah sanering atau pemotongan daya beli masyarakat melalui pemotongan nilai uang. Redenominasi biasanya dilakukan dalam kondisi ekonomi yang stabil dan menuju ke arah yang lebih sehat. Adapun, sanering adalah pemotongan uang dalam kondisi perekonomian yang tidak sehat, di mana yang dipotong hanya nilai uangnya.
Selanjutnya, hal ini akan menyederhanakan sistem akuntansi dalam sistem pembayaran tanpa menimbulkan dampak negatif bagi perekonomian.
BI memandang bahwa keberhasilan redenominasi sangat ditentukan oleh berbagai hal yang saat ini tengah dikaji sebagaimana yang telah dilakukan oleh beberapa negara yang berhasil melakukannya. Pengalaman negara lain menunjukkan keberhasilan redenominasi menuntut stabilitas makroekonomi, inflasi yang terkendali, nilai tukar mata uang, dan kondisi fiskal. (NVR)
