KOTA DEPOK, AKURATNEWS.co – Pablo Putra Benua dan dua orang lainnya yaitu Rayie Utami dan Christopher Anggasastra diduga gunakan ijazah palsu dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum dan Politik (STIHP) Pelopor Bangsa saat pengambilan sumpah advokat.

Dugaan ijazah palsu tersebut merupakan  hasil temuan Perhimpunan Advokat Indonesia (PAI) yang mengungkap adanaya serangkaian kejanggalan serius terkait dokumen pendaftaran advokat atas nama Pablo Putra Ben0a, Rayie Utami dan Cristopher Anggasastra.

Atas temuan kejanggalan tersebut, maka pihak PAI melayangkan surat permohonan klarifikasi atas keabsahan ijazah-ijazah kepada pihak kampus STIHP Pelopor Bangsa.

Pihak rektorat STIHP Pelopor Bangsa akhirnya secara resmi memberikan klarifikasi atas temuan dugaan ijazah palsu Pablo Putra  Benua dan kawan-kawan.

Klarifikasi Pihak Kampus STIHP Pelopor Bangasa

Atas kejadian tersebut diatas, pihak Rektorat Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Dan Politik (STIHP) Pelopor Bangsa memberikan klarifikasi melalui konferensi pers yang digelar di kampus STIHP Pelopor Bangasa di kawasan Depok, Jawa Barat.

Dalam  klarifikasinya tersebut,  pihak STIHP Pelopor Bangsa menyebut bahwa tidak pernah menerbitkan ijazah atas nama Pablo Putra Benua, Rey Utami dan Christopher Anggasastra.

“Kami tidak pernah menerbitkan ijazah atas nama Pablo Putra Benua dengan  Nomor Ijazah:
043364744112022100043, terbit tanggal 24 November 2022. Juga ijazah atas nama  Rayie Utami, Nomor Ijazah: 043364742012024100064, terbit tanggal 15 Oktober 2024, dan ijazah atas namaChristopher Anggasastra, Nomor Ijazah: 043364742012024100065, terbit tanggal 15 Oktober 2024,” kata Tatang, selaku Wakil Rektor 3 STIHP Pelopor Bangsa di kampusnnya di, Depok, pada Rabu (15/10/).

Berdasarkan fakta diatas, maka dapat disimpulkan bahwa  Pablo Putra Benua dan kawan-kawan telah menggunakan Ijazah Palsu atasnama STIHP Pelopor Bangsa untuk melakukan Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Bandung. Hal ini diperkuat oleh keterangan Organisasi PAI yang menyatakan PB Dkk mendaftarkan dirinya untuk ikut Sumpah Advokat dengan melampirkan
Ijazah Palsu atasnama STIHP Pelopor Bangsa.

Meski begitu pihak STIHP Pelopor Bangsa mengakui bahwa Pablo Putra Benua, Rayie Utami dan Christopher Anggasastra pernah terdaftar sebagai mahasiswa di STIHP Pelopor Bangsa pada tahun
2023. Namun, karena yang bersangkutan tidak pernah aktif maka pihak Rektorat  mengeluarkan yang bersangkutan dari STIHP Pelopor Bangsa.

” Namap Pablo Putra Benua, Rayie Utami dan Christoper Anggasastra pernah terdaftar sebagai mahasiswa di STIHP Pelopor Bangsa pada tahun 2023. Namun, karena yang bersangkutan tidak pernah aktif menjalani seluruh agenda perkuliahan dan tidak melaksanakan kewajibannya maka, Rektorat mengambil sikap tegas untuk mengeluarkan yang bersangkutan dari STIHP Pelopor Bangsa, al tersebut juga berlaku bagi mahasiswa lain,” lanjut Tatang.

Lapor Polisi

Karena merasa dirugikan, Rektorat STIHP Pelopor Bangsa akhirnya mengambil Keputusan untuk melaporkan yang bersangkutan ke Kepolisian Resor Metro Depok atas dugaan pemalsuan sebagaimana Pasal 263 dan atau 264 dan atau 266 KUHP yang dilakukan oleh Pablo Benoa berdasarkan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/B/1584/VIII/2025/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA tanggal 29 Agustus 2025.

Pihak Rektorat juga menyimpulkan bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas pihak Pablo Benua disebut ada upaya pemutarbalikan fakta yag sebenarnya.

:Dikaitkan dengan riuhnya media sosial belakangan ini menuju pada kesimpulan, adanya upaya PB Dkk untuk memutarbalikan fakta dan membuat opini public yang sesat untuk mengalihkan dugaan tindak pidana pemalsuan ijazah sebagaimana Laporan Polisi Nomor LP/B/1584/VIII/2025/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA tanggal 29 Agustus 2025,” tutup Tatang./Ib

By Editor1