JAKARTA, AKURATNEWS.co – Badan Pusat Statistik (BPS) telah merilis Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 pada 18 Desember 2025.
Versi terbaru ini menggunakan pedoman standar internasional yang dikeluarkan badan statistik dunia pada April 2024. Dan implementasi di Indonesia, termasuk sisi regulasi dan tahapan perizinan, mulai berlaku pada 2026.
Perubahan ini sendiri bertujuan menampung, memperbaiki, dan mengevaluasi kegiatan usaha yang berubah sejak 2020, serta menambah kegiatan baru yang belum tercatat di KBLI lama.
Menyambut berlakunya KBLI 2025 ini, Perkumpulan Perusahaan Multimoda Transport Indonesia (PPMTI/IMTA) menggelar diskusi Forum ke-9 bertajuk Navigasi Regulasi: Membedah KBLI 2025 Untuk Keberlangsungan Izin Usaha Multimoda pada Selasa (12/5).
Dalam sambutan pembukaan, Ketua Umum PPMTI/IMTA, Aryanti mengajak para pengusaha multoda yang tergabung dalam PPMTI/IMTA memanfaatkan forum ini sebagai ruang diskusi yang produktif.
“Mari kita sampaikan aspirasi dan kendala yang ada agar dapat ditemukan solusi bersama demi keberlangsungan industri logistik Indonesia,” ujar Aryanti.
Dijelaskannya, sektor transportasi dan logistik multimoda merupakan urat nadi efisiensi ekonomi nasional. Namun, seiring dengan perkembangan jaman, pengusaha multimoda dihadapkan pada dinamika regulasi yang menuntut adaptasi cepat.
“Perubahan klasifikasi ini bukan sekadar persoalan administratif. Ini adalah navigasi baru yang akan menentukan masa depan izin usaha kita, kepastian investasi, serta kepastian hukum atas operasional multimoda yang kita jalankan,” ucapnya.
Melalui Forum ke-9 ini, PPMTI/IMTA, imbuhnya berkomitmen untuk membedah tuntas setiap perubahan dalam KBLI 2025 agar para pelaku usaha transportasi dan logistik, khususnya di bidang multimoda, memiliki pemahaman yang komprehensif.
Memastikan transisi izin usaha para anggota berjalan stabil tanpa mengganggu arus logistik di lapangan.
“Dan mempererat kolaborasi dengan instansi pemerintah agar regulasi yang lahir mampu mendukung pertumbuhan industri, bukan justru menghambatnya,” pungkasnya.
Dalam kesempatan ini, Lien Suharni, Ketua Tim Perumus KBLI 2025 dari Badan Pusat Statistik (BPS) menjelaskan, penyempurnaan KBLI 2025 dilakukan untuk memetakan ekonomi yang bergerak cepat, terutama di sektor digital dan teknologi.
Beberapa jenis perubahan yang masuk antara lain:
– Ekonomi kreatif dan konten digital. Kegiatan yang sebelumnya tidak tercatat kini mendapat kode tersendiri.
– Infrastruktur informasi dan komunikasi: Termasuk penggunaan AI dan layanan digital baru yang tumbuh pesat sejak 2020.
– Kegiatan baru di logistik dan jasa pendukung. Bidang yang sebelumnya masuk kategori umum kini dipisah agar lebih presisi.
“Dengan pemetaan baru, aktivitas ekonomi yang sebelumnya under recording bisa tercatat secara resmi. Dampaknya, perusahaan baru memiliki kepastian hukum dan akses regulasi yang lebih jelas, sehingga mendukung pertumbuhan ekonomi,” ujar Lien.
Ditambahkannya, bagi perusahaan multimoda, perubahan kode KBLI menjadi perhatian utama. Kementerian Perhubungan sebagai pembina sektor transportasi dan logistik menjadi rujukan untuk perizinan multimoda.
BPS bertugas menginventarisasi dan menyeleksi proses bisnis. Sementara kebijakan sektor ada di kementerian terkait. Untuk jasa perantara di bidang logistik, misalnya, perlu dibedakan antara perusahaan yang hanya bertindak sebagai perantara dan perusahaan yang memiliki aset jasa sendiri.
“Perbedaan ini penting agar tidak terjadi kesalahan klasifikasi yang memengaruhi perizinan dan kewajiban hukum perusahaan,” ujar Lien.
Dipaparkannya, Kementerian Hukum (Kemenkum) menegaskan, jika tidak ada perubahan proses bisnis, perubahan KBLI bersifat administratif.
‘Contoh untuk jasa pengurusan transportasi: kode 5295 pindah menjadi 52291, lalu ke 52311. Lingkup usahanya tetap sama, hanya kode yang berubah. Perusahaan tidak perlu menambah modal atau mengubah struktur, cukup melakukan pembaruan administratif,” paparnya.
Tabel konversi sendiri sudah disiapkan sistem agar pemindahan kode berjalan tanpa mengubah muatan usaha. Hal ini dikatakannya menjawab kekhawatiran pelaku usaha kecil yang takut terbebani biaya tambahan saat pindah kode.
Pemerintah saat ini tengah menekankan pentingnya koordinasi lintas kementerian agar perubahan KBLI tidak merugikan pelaku usaha.
“Kementerian Perhubungan mengampu sektor transportasi dan logistik. Kementerian Perdagangan mengatur intermediasi yang terjadi di platform digital dan logistik. Sinkronisasi dilakukan agar setiap perubahan dimitigasi risikonya dan semua pihak mendapat kejelasan,” jelas Lien.
Ia pun mengimbau pelaku usaha multimoda, terutama yang baru memastikan kode KBLI sesuai dengan aktivitas nyata perusahaan.
“Jika hanya terjadi perpindahan kode tanpa perubahan bisnis proses, maka prosesnya sederhana dan tidak mengganggu operasional,” ujarnya.
Pemerintah menyebut, penyusunan KBLI 2025 tidak dilakukan singkat. Proses dimulai dengan inventarisasi berdasarkan referensi internasional terbaru, lalu ditambah muatan lokal dari asosiasi dan pelaku usaha.
“Tujuannya satu: kebijakan yang komprehensif, terkoordinasi, dan mendukung ekosistem pertumbuhan ekonomi menuju 2030. Ego sektoral diturunkan agar pelaku usaha bisa berbisnis dengan kepastian hukum yang lebih baik,” ujarnya.
Pamungkas, perusahaan multimoda disarankannya mengecek kode KBLI terbaru melalui sistem OSS dan berkonsultasi dengan asosiasi sektor jika ada keraguan. (NVR)
