JAKARTA, AKURATNEWS – Hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berlangsung 7 jam sejak pukul 10.00 WIB, Rabu 22 Februari 2023, memutuskan bahwa Bharada E atau Richard Eliezer tetap dipertahankan sebagai anggota Polri.

Selanjutnya Bharada E tetap dijatuhi sanksi, yaitu berupa demosi selama satu tahun.

Baca Artikel Lainnya: BNI Gandeng BNN RI Perkuat Sosialisasi Penyalahgunaan Narkotika

“Sanksi administratif berupa demosi selama satu tahun,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu, 22 Februari.

Maksud dari Sanksi demosi adalah Baradha E akan dipindahtugaskan ke jabatan yang lebih rendah secara hirarki kepangkatan dan jabatan.

Sebelumnya ia merupakan anggota Brimob Polri, maka setelah di demosi kini ia ditempatkan ke Satuan Pelayanan Markas (Yanma).

Baca Artikel Lainnya: Kasad Terima Laporan Kenaikan Pangkat 55 Pati TNI AD

Berdasarkan keputusan, Bharada E dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf O dan atau Pasal 6 ayat 2 huruf b dan atau Pasal 8 huruf b dan huruf c dan atau Pasal 10 ayat 1 huruf f.

Lalu, Pasal 10 ayat 1 huruf a angka 5 Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri./Teg

By redaksi