JAKARTA, AKURATNEWS.co – Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo Notodiprojo dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa pada pukul 07.00 Jumat (19/6) pagi.
“Penyidik Subdit Kamneg telah melakukan penangkapan dua tersangka inisial RS dan TT,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, Jumat (19/6).
Penangkapan dilakukan di kediaman masing-masing. Keduanya langsung dibawa ke Polda Metro Jaya.
Polisi menegaskan, penangkapan ini bukan “tindakan berdiri sendiri”. Alasannya: berkas perkara Roy Suryo & dr Tifa sudah dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejati Jakarta.
“Penangkapan bukan tindakan berdiri sendiri, berkas perkara telah dinyatakan lengkap P21 oleh kejaksaan,” kata Kombes Budi Hermanto.
Sebelumnya, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin juga sudah menkonfirmasi pada awal Juni lalu, jika jaksa sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang dikirimkan ke Kejati sudah lengkap.
Menanggapi penangkapan ini, Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis TA-AKAA langsung naik pitam. Lewat siaran pers, mereka menyebut penangkapan ini “represif dan mengkonfirmasi hukum ada di bawah kendali Jokowi”.
“Klien kami selama ini kooperatif, selalu penuhi panggilan penyidik, bahkan wajib lapor. Kalau tahap 2, cukup layangkan surat panggilan. Nggak perlu upaya paksa,” ujar kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin,
Pihaknya meyakini penangkapan ini menunjukan konfirmasi hukum tidak berjalan sesuai norma dan etika, melainkan melayani kepentingan politik Jokowi.
“Karena saudara Joko Widodo sudah sampai tahapan ini, bismillahirrahmanirrahim kami nyatakan perang terbuka secara hukum melawan saudara Joko Widodo,” tegas Ahmad Khozinudin. (NVR)
