JAKARTA, AKURATNEWS.co – Wahana Musik Indonesia (WAMI) yang merupakan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan menaungi lebih dari 6.000 pencipta dan penerbit musik, resmi memulai proses pendistribusian royalti periode ketiga di 2025.
Total dana yang siap disalurkan mencapai Rp36.998.818.013, mencakup royalti atas laporan penggunaan karya pada periode Mei–September 2025 dari kategori digital, analog dan pemanfaatan di luar negeri (overseas).
Distribusi kali ini berlangsung dalam situasi yang penuh penyesuaian, menyusul terbitnya Permenkum Nomor 27 Tahun 2025 sebagai aturan pelaksanaan dari PP 56/2021 tentang Pengelolaan Royalti.
Regulasi baru tersebut mengubah alur administrasi dan teknis pendistribusian royalti, termasuk memperpanjang proses verifikasi.
President Director WAMI, Adi Adrian, menjelaskan bahwa salah satu perubahan terbesar dalam regulasi terbaru adalah adanya tahapan verifikasi lanjutan oleh LMKN, serta kewajiban pemindahbukuan dana royalti ke LMKN terlebih dahulu sebelum kembali disalurkan ke para anggota.
“Mekanisme baru ini mengakibatkan mundurnya jadwal distribusi periode ketiga, yang sebelumnya direncanakan pada November 2025,” ujar Adi di Jakarta, Selasa (9/12).
Sejak Agustus 2025, pemerintah memang membekukan seluruh fungsi perlisensian dan pengumpulan royalti oleh LMK termasuk WAMI, karena diterapkannya sistem pengelolaan royalti satu pintu.
Proses transisi itu menyebabkan jeda sementara dalam perlisensian dan pengumpulan royalti, yang otomatis berdampak pada distribusi periode kali ini.
Sebagai bagian dari ketentuan baru, WAMI menyerahkan Rp64 miliar dana hasil pengumpulan royalti kepada LMKN untuk proses verifikasi, dan hasilnya:
- Rp39,4 miliar ditetapkan sebagai dana Distribusi Royalti Periode 2025–3
- Termasuk Rp2,4 miliar alokasi untuk LMK lokal lainnya
- Serta Rp24,7 miliar sebagai unmatched royalties
- Dari jumlah tersebut, Rp36,9 miliar dikembalikan kepada WAMI untuk diteruskan kepada para penerima royalti
“Kami memastikan seluruh royalti yang telah dilaporkan dan disalurkan tetap diterima anggota sesuai data sah dan ketentuan,” kata Adi.
Ia menegaskan semua langkah dilakukan dengan prinsip transparansi, akurasi, dan kepatuhan terhadap regulasi.
Pada distribusi periode ketiga ini, WAMI tidak memberlakukan royalti minimum. Artinya, hanya pencipta dan pemegang hak yang karyanya terlapor dan terbayar oleh pengguna yang menerima royalti.
Kebijakan berbasis data aktual ini membuat jumlah penerima lebih sedikit dibanding periode sebelumnya, tetapi dianggap lebih adil dan akuntabel.
Data yang dibayarkan merupakan laporan penggunaan lagu dari Mei hingga September 2025 dan bukan berdasarkan tanggal karya diputar. Data yang masuk setelah periode ini akan dimasukkan ke distribusi selanjutnya.
WAMI juga merilis daftar komposer dengan perolehan royalti tertinggi periode ini, di antaranya:
- Roby Satria — pencipta lagu ‘Mangu’.
- Muthoillah Rizal Affandi — penulis ‘Yasir Lana’.
- Daniel Baskara Putra — pencipta ‘Rumah Ke Rumah’.
- Fiersa Besari — pencipta ‘Runtuh’
Laporan distribusi telah dikirimkan kepada seluruh penerima royalti pada 4 Desember 2025, dan proses transfer dimulai 9 Desember 2025 atau empat hari kerja setelah laporan diterbitkan.
Dalam rangka peningkatan layanan, WAMI terus memperkuat sistem internal melalui ATLAS, platform database karya dan portal anggota terintegrasi. Sistem ini memungkinkan anggota memantau katalog lagu, status pelaporan, dan riwayat royalti secara mandiri.
Menurut Adi, penggunaan ATLAS merupakan langkah strategis dalam memodernisasi tata kelola royalti Indonesia.
“Kami berkomitmen untuk menyalurkan royalti secara transparan dan akurat demi keberlanjutan ekosistem musik Indonesia,” tutupnya. (NVR)
