JAKARTA, AKURATNEWS.co – Polemik pengadaan gembok di lingkungan Ditjen Pemasyarakatan (Ditjenpas), Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimpas) belakangan ini mencuat.

Ditjenpas sendiri akhirnya buka suara dan menegaskan gembok yang digunakan di Lapas dan Rutan bukan gembok toko bangunan biasa, melainkan perangkat pengamanan khusus dengan spesifikasi tinggi.

Hal ini disampaikan menanggapi sorotan Panja Lapas Komisi XIII DPR yang menilai harga satuan gembok mencapai hampir Rp1 juta per unit dan total pengadaan dua tahun sekitar Rp92,5 miliar.

Juru Bicara Ditjenpas, Rika Aprianti menjelaskan, pengadaan mengacu pada Keputusan Dirjen Pemasyarakatan Nomor http://PAS-499.PK.02.03.01/ 2015 tentang Standar Evaluasi Hunian Lapas/Rutan.

“Yang diadakan bukan gembok untuk penggunaan umum. Spesifikasinya dirancang khusus untuk mendukung sistem pengamanan di Lapas dan Rutan sehingga harus memenuhi standar teknis yang telah ditetapkan,” kata Rika di Jakarta, Sabtu (4/7).

Menurut Rika, setiap gembok wajib memenuhi syarat ketat yakni dari segi bahan dimana logam yang digunakan berkekuatan tinggi dan tahan karat.

Gembok juga tidak mudah dirusak dan dibobol dan sistem anak kunci yang tidak mudah diduplikasi.

Sebelum ditetapkan, produk juga wajib melalui penilaian spesifikasi dan uji kekuatan agar layak dipakai di fasilitas dengan risiko keamanan tinggi.

Ditjenpas memastikan pengadaan TA 2024 dan 2025 dilakukan lewat mekanisme e-purchasing di katalog elektronik LKPP. Dasarnya adalah Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo Perpres Nomor 12/ 2021.

“Metode tersebut dipilih karena lebih transparan, terdokumentasi secara elektronik, dan memungkinkan pemilihan produk berdasarkan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan tanpa mengabaikan prinsip akuntabilitas,” ujar Rika.

Sebelum membeli, Ditjenpas juga menghitung kebutuhan riil berdasarkan titik pengamanan, kondisi gembok lama, kebutuhan penggantian, serta urgensi di kamar hunian, blok, gudang, hingga area strategis lain.

“Setelah barang datang, dilakukan pemeriksaan jumlah, spesifikasi, kondisi fisik, fungsi kunci, hingga kelengkapan anak kunci sebelum serah terima dan pembayaran,” papar Rika.

Sebelumnya, anggota Komisi XIII DPR, Pangeran Khairul Saleh menyoroti nilai pengadaan gembok lapas/rutan yang besar. Ia meminta audit karena harga satuan dinilai tidak wajar.

“Sehubungan dengan pemberitaan mengenai pengadaan gembok di lingkungan Ditjen Pemasyarakatan, kami Komisi XIII DPR menegaskan komitmen terhadap pengawasan yang transparan dan akuntabel,” ujar Pangeran.

Ditjenpas pun menegaskan seluruh proses dilakukan berdasarkan kebutuhan operasional, standar keamanan pemasyarakatan, serta mekanisme pengadaan pemerintah yang transparan, efisien, dan akuntabel.

“Gembok tersebut memiliki spesifikasi pengamanan khusus yang telah ditetapkan dalam standar teknis pemasyarakatan dan harus melalui proses evaluasi serta uji kelayakan sebelum dipilih,” pungkas Rika. (NVR)

By editor2