BEKASI, AKURATNEWS.co – Rumah Sakit (RS) Kartika Husada menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya pasien anak berinisial BA (7) pada 2 Oktober 2023 usai masa pemulihan pasca operasi amandel.

Pemilik dan komisaris RS Kartika Husada, Dr. Nidya Kartika menegaskan, tim medis RS Kartika Husada telah mengikuti prosedur operasional standar (SOP) dan bahwa tidak ada tindakan malpraktik yang dilakukan.

Seperti diketahui, baru-baru ini, RS Kartika Husada Jatiasih, Kota Bekasi menjadi sorotan setelah anak berusia 7 tahun tersebut meninggal dunia setelah mengalami kondisi mati otak pasca operasi amandel. Keluarga pasien bahkan telah melaporkan RS tersebut atas dugaan tindakan malpraktik.

“Dengan tulus hati, kami memohon maaf atas segala kekecewaan yang mungkin timbul selama proses pengobatan. Sejak awal tindakan hingga perawatan, tim medis kami telah berupaya sebaik mungkin,” ungkap Dr. Nidya, Rabu (3/10).

Dr. Nidya juga menekankan bahwa RS Kartika Husada tidak pernah meninggalkan pasien selama perawatan, bahkan ketika pasien memasuki fase kritis. RS tersebut telah berupaya mencari penanganan optimal dengan merujuk pasien ke rumah sakit lain.

Tim medis juga telah mengundang seorang konsultan untuk memberikan panduan lebih lanjut. Namun, terdapat miskomunikasi terkait permintaan resume medis dari pihak keluarga.

“Ada masalah dalam komunikasi yang menyebabkan kesalahpahaman. Keluarga meminta resume medis untuk mencari rujukan RS yang lebih sesuai, dan ini kami baru ketahui setelah berbicara dengan keluarga pada Jumat lalu,” jelas Dr. Nidya.

RS Kartika Husada juga telah berkoordinasi dengan dinas kesehatan untuk memfasilitasi pengobatan lanjutan bagi pasien. Namun, sayangnya, pasien tidak merespons dan akhirnya dinyatakan meninggal dengan dugaan kondisi mati otak.

Operasi amandel yang telah dilakukan pada pasien anak BA dianggap berjalan dengan lancar dan sukses. Sebelum operasi, telah dilakukan pemeriksaan standar yang memenuhi syarat untuk menjalani operasi.

Namun, kondisi pasien BA memburuk setelah operasi dan tidak merespons. RS Kartika Husada segera memberikan pertolongan dan membantu keluarga merujuk pasien ke rumah sakit lain untuk perawatan lebih lanjut, tetapi upaya tersebut tidak berhasil karena sejumlah rumah sakit menolak menerima pasien ini yang telah menjadi viral. Beberapa rumah sakit lainnya menolak karena alasan berbagai faktor.

RS Kartika Husada mengungkapkan bahwa mereka terbatas dalam hal fasilitas dan prasarana sebagai rumah sakit tipe C, dan pihak keluarga bersikeras untuk penanganan yang lebih cepat.

Selain itu, pasien anak BA memiliki riwayat penyakit bawaan yang sudah parah sebelumnya, termasuk masalah pernapasan yang telah berlangsung selama lima tahun. Pasien ini tidak dapat bernapas melalui hidungnya dan sering mengalami kesulitan saat menelan makanan. RS Kartika Husada sangat berduka atas kepergian pasien anak BA.

RS Kartika Husada Jatiasih, Kota Bekasi, telah melaporkan insiden ini ke Polda Metro Jaya dan saat ini sedang berjalan proses hukum terkait kasus ini, melibatkan delapan orang termasuk dokter anestesi, dokter THT, spesialis anak, dan direktur RS.

Direktur RS Kartika Husada, drg Dian Indah, menegaskan bahwa RS akan patuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami akan taati proses hukum. Kami tidak akan menghindar, karena melanggar hukum akan berdampak buruk pada kami juga. Jadi, kami akan patuh dan taat pada proses hukum yang berlaku,” pungkas drg Dian. (NVR)

By Editor1