JAKARTA, AKURATNEWS.co –Komisi III DPR RI menyatakan kesiapannya jika ditunjuk untuk membahas Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU PA).
Demikian ditegaskan Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025).
“Keputusan resmi masih menunggu penugasan dari pimpinan DPR. Tapi kalau memang Komisi III yang ditugaskan, kami siap. Kemungkinan besar memang di Komisi III, tapi kita tunggu keputusan resmi,” kata politisi Partai Gerindra ini.
Namun katanya sebelum masuk ke pembahasan RUU PA, Komisi III akan lebih dulu fokus pada RUU Penyesuaian Pidana.Sebab regulasi ini menurutnya sebagai tindak lanjut atas berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan efektif pada Januari 2026.
“Minggu depan Komisi III akan membahas Undang-Undang Penyesuaian Pidana. Itu merupakan turunan dari KUHP, sehingga harus selesai sebelum KUHP diberlakukan,” jelas Habiburokhman.
Pihaknya berharap pembahasan RUU Penyesuaian Pidana dapat rampung sebelum masa sidang DPR berakhir pada 9 Desember 2025.
Sebab saat ini Komisi III , katanya lagi, tengah disibukkan dengan agenda uji kepatutan dan kelayakan calon komisioner Komisi Yudisial (KY), serta sejumlah agenda lain terkait Panja Polri, Kejaksaan, dan pengadilan.
“Tentunya setelah agenda-agenda itu selesai, kami akan maksimalkan waktu untuk penyesuaian pidana. Baru setelah itu bisa fokus ke undang-undang lainnya,” katanya.
Pihaknya memastikan kalau RUU PA tetap menjadi prioritas dan akan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2026. “Sudah pasti akan masuk Prolegnas,” ujarnya. /Teg.Foto: Istimewa.
