Salah satu yang terungkap adalah adanya aliran uang kepada Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo, serta staf ahli Komisi I DPR.
Kesaksian ini muncul dalam pengadilan dan melibatkan Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy dan Windi Purnama, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (26/9).
Mereka menjelaskan tentang pemberian uang sebesar Rp70 miliar kepada seseorang yang diduga sebagai staf ahli di Komisi I DPR, yang diidentifikasi sebagai Nistra Yohan.
Namun, saat dimintai penjelasan lebih lanjut, para saksi mengaku kurang mengetahui tentang Nistra Yohan. Mereka hanya mendapat informasi dari mantan Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif, bahwa Nistra Yohan adalah staf di Komisi I DPR.
Selain itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga diduga menerima uang terkait proyek BTS 4G. Windi Purnama mengakui telah menyerahkan uang sebesar Rp40 miliar kepada seseorang yang diwakili oleh Sadikin, yang merupakan perwakilan dari BPK.
Uang ini diserahkan dalam bentuk tunai dalam pecahan mata uang asing di salah satu hotel mewah di Jakarta. Para saksi juga mengungkap sejumlah nama yang diduga terlibat sebagai perantara atau makelar dalam kasus BTS 4G, termasuk Dito Ariotedjo.
Meskipun beberapa nama telah terungkap, penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut masih diperlukan untuk mengungkap seluruh detail dan tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini. (NVR)
