JAKARTA, AKURATNEWS.co – Sebuah pandangan kritis dilontarkan praktisi dan akademisi hukum Prof. Dr. O.C. Kaligis terkait kasus mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Menristekbud), Nadiem Makarim.

Kaligis melihat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menciptakan dakwaan baru berupa “White Collar Crime” yang tidak sesuai dengan fakta persidangan dan tidak dikenal dalam dakwaan korupsi terhadap Nadiem.

“Hal ini berdasarkan bukti yang terungkap di persidangan. Di mana Nadiem Makarim didakwa atas dakwaan kejahatan korupsi, jauh dari tuntutan White Collar Crime yang disebut JPU di dalam requisitornya,” ujar Kaligis di Jakarta, Senin (15/6).

Kaligis mengingatkan, saat mengikuti pembahasan konvensi antikorupsi PBB di Wina 2003 yang diratifikasi di Merida, Meksiko, padanan korupsi yang dibahas adalah money laundering, dengan contoh kasus Presiden Ferdinand Marcos.

“White Collar Crime sama sekali tidak tersentuh. Hal yang sama terjadi di KUHP kita yang baru, baik untuk pasal-pasalnya maupun memori penjelasan pasal-pasal,” ujar Kaligis.

Ia mencontohkan kasus Jiwasraya sebagai bentuk nyata White Collar Crime. Menurutnya, krisis keuangan Jiwasraya tahun 2006 akibat “gorengan saham” menyebabkan kerugian negara Rp17 triliun. Dirut Hendrisman Rahim, Mantan Dirkeu Prasetyo, dan Benny Tjokroseputro divonis 20 tahun dalam kasus ini.

Lewat rekayasa “Protection Plan”, Jiwasraya menarik dana nasabah ratusan miliar melalui agen bank, padahal sejak 2006 sudah defisit.

Restrukturisasi sepihak oleh Indonesia Financial Group hanya mengembalikan 50% uang polis dicicil 5 tahun tanpa bunga, meski putusan pengadilan inkracht memerintahkan 100% plus bunga 1% per bulan.

“Inilah contoh White Collar Crime ciptaan rekayasa para direksi Jiwasraya, dari Protection Plan sampai perjanjian restrukturisasi sepihak oleh IFG, diketahui Menteri BUMN Erick Thohir yang turut jadi tergugat, termasuk OJK. Korbannya rakyat kecil pemegang polis,” tegas Kaligis.

Kembali ke kasus Nadiem, Kaligis menduga tuntutan bombastis JPU bertujuan menggiring opini publik yang tidak memahami White Collar Crime. Padahal, menurutnya, JPU sendiri tidak memahami secara tepat.

Kaligis menyoroti sikap JPU yang secara eksplisit memohon majelis hakim mengabaikan keterangan ahli di bawah sumpah: mantan Ketua BPK Agung Firman Sampurna, Prof. Romli Atmasasmita, dan Prof. I Gede Panca Astawa.

“Saking takutnya JPU terhadap pendapat ahli, khusus di requisitor, JPU memohon kepada Majelis Hakim untuk tidak mempertimbangkan pendapat hukum mereka yang diberikan di bawah sumpah,” kata Kaligis.

Kaligis menegaskan Nadiem tidak melakukan korupsi. Pengadaan laptop Chromebook dilakukan lewat e-katalog, harga ditawar termurah, transparan, dan bukan keputusan menteri.

Ahli auditor forensik Agung Firman Sampurna pun sudah menyatakan tidak ada bukti kerugian keuangan negara.

“Bagaimana pula dengan pendapat ahli Prof. I Gede Panca Astawa dan Prof. Romli Atmasasmita yang dikesampingkan begitu saja oleh JPU? Juga termasuk pendapat ahli lainnya yang mendukung Nadiem? Lagipula pihak yang secara sah berwenang secara teknis dalam pengadaan adalah Pejabat Pembuat Komitmen di kementerian,” jelasnya.

Ia juga menyebut ada sekitar 20 Amicus Curiae, termasuk 5 Profesor UI, yang meminta Nadiem dibebaskan.

“Apakah mereka semua terlibat White Collar Crime hanya karena memberikan dukungan kepada Nadiem Makarim?” tukas Kaligis.

Menutup keterangannya, Kaligis mendesak majelis hakim menjatuhkan putusan bebas murni untuk Nadiem setelah semua fakta persidangan terungkap. (NVR)

By editor2