Kadiv Keimigrasian, Barron Ichsan (tengah) didampingi Kakanim Denpasar, Tedy Riyandi (kiri) dan Kasi Inteldakim, Iqbal Rifai, saat konferensi pers, Rabu (8/3/2023) Foto:Istimewa Artikel ini telah tayang di sudutpandang.id dengan judul Imigrasi Denpasar Kembali Deportasi WNA Rusia - Sudutpandang.id, Baca selengkapnya: https://sudutpandang.id/imigrasi-denpasar-kembali-deportasi-wna-rusia

DENPASAR. AKURATNEWS – Lagi, kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar kembali menindak tegas warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan keimigrasian selama di Indonesia. Kali ini, WNA asal Rusia berinisial SR (44) dipulangkan ke negaranya karena menyalahgunakan izin tinggalnya dengan menjadi fotografer selama berada di Bali.

“Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan terbukti menyalahgunakan izin tinggalnya dengan melakukan kegiatan sebagai seorang fotografer selama berada di wilayah Bali. SR menjadi fotografer dan mengunggah hasilnya fotonya di instagram. Yang bersangkutan masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK) pada tanggal 27 Januari 2023,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, Tedy Riyandi, dalam keterangan pers, Rabu (8/3/2023).

Baca Artikel Lainnya: Java Jazz Festival 2023 Akan Digelar Bulan Juni

Tedy menerangkan, pria berusia 44 tahun tersebut diamankan berdasarkan pengawasan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melalui media sosial terkait adanya dugaan WNA yang melakukan aktivitas tidak sesuai dengan izin tinggalnya.

“Atas perbuatan yang telah dilakukan, maka kepada yang bersangkutan akan dikenakan Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, bahwa “Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan,” paparnya.

WNA tersebut sudah menyiapkan tiket pulang ke negaranya, sehingga Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar telah melakukan tindakan pendeportasian.

Baca Artikel Lainnya: Kemenag Gelar Sidang Awal Ramadan pada 22 Maret 2023

“Kami mengimbau kepada masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Bali agar proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran atau patut diduga melanggar aturan yang dilakukan oleh WNA kepada pihak yang berwenang, sehingga dapat diambil tindakan tegas,” pesan Tedy.

Hal senada disampaikan Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali, Baron Ichsan. Menurutnya, setiap Kantor Imigrasi memiliki layanan pengaduan yang dapat dimanfaatkan untuk melaporkan terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal.

“Kepada seluruh WNA yang berkunjung ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum dan nilai budaya masyarakat Bali, karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas demi menegakkan kehormatan dan kewibawaan negara di hadapan dunia, silahkan datang ke Pulau Bali dan nikmati segala keindahan alamnya, namun dengan tetap mengikuti aturan yang berlaku,” tegas Baron Ichsan./Tgh.

By redaksi