JAKARTA, AKURATNEWS.co — Perselisihan hukum terkait dugaan pengabaian hak keperdataan purnatugas yang melibatkan mantan pejabat tinggi negara resmi memasuki babak baru yang semakin tegas. Tokoh kebudayaan, pemilik Sandec Media Grup, sekaligus Pejuang Royalti Musik, Sri Paduka Kanjeng Pangeran Dr. (H.C.) Sandec Sahetapy Sastradipura, secara resmi telah mendaftarkan Surat Permohonan Pencatatan Perselisihan Hubungan Industrial ke Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jakarta Selatan pada hari ini, Jumat (21/8/2026).
Pendaftaran tersebut diterima resmi oleh instansi ketenagakerjaan dengan Nomor Tanda Terima: 4715 / Pencatatan PHI. Langkah ini ditempuh setelah upaya perundingan Bipartit terakhir menemui jalan buntu (deadlock).
Aduan hukum ini ditujukan kepada Dr. Ir. Budi Darmadi, M.Sc., Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) IUBTT Kementerian Perindustrian RI sekaligus Ketua Paguyuban Ngesti Tunggal. Perselisihan tersebut dipicu oleh belum diselesaikannya kewajiban finansial kompensasi berupa Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak pasca-berakhirnya kesepakatan penyediaan jasa pengamanan melekat profesional pada tahun 2021 silam.
Sandec Sahetapy telah mendedikasikan hidupnya selama 21 tahun berturut-turut (2000–2021) untuk melakukan pengawalan melekat, menjaga keselamatan fisik, hingga mendampingi agenda dinas maupun luar dinas sang mantan Dirjen melintasi tiga era Presiden Republik Indonesia.
“Selama lebih dari dua dekade saya bekerja dengan loyalitas tanpa batas, bertaruh nyawa di lapangan demi menjaga keselamatan beliau dan keluarga. Namun, hak kompensasi jasa kehormatan masa bakti saya senilai total Rp336.000.000,- belum diselesaikan selama 5 tahun terakhir. Kami menduga ada sumbatan komunikasi di lingkaran beliau saat ini yang memicu terjadinya konflik,” ungkap Sandec Sahetapy dalam keterangannya di kantor Sandec Media Grup, Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Bagi Sandec Sahetapy, perjuangan ini sepenuhnya didasari oleh prinsip “Harga Diri di Atas Materi”. Seluruh rekam jejak hidupnya mencatat bahwa aspek moral, etika, dan keluhuran budi adalah panglima utama.
“Saya tidak gentar menghadapi berbagai upaya penggiringan opini atau pembungkaman yang mencoba memutarbalikkan fakta. Ingat, walaupun kebohongan berlari secepat kilat, satu detik kebenaran pasti akan mengalahkannya. Perjuangan saya hari ini bukan lagi sekadar sengketa pribadi, melainkan sebuah gerakan moral untuk menegakkan harkat, martabat, dan hak-hak keperdataan ribuan ajudan serta pengawal pribadi (walpri) di seluruh Indonesia,” tegas Sandec dengan penuh wibawa.
Lebih lanjut, Sandec menyoroti nasib para pekerja pengamanan perorangan. “Selama ini, profesi pengawal pribadi profesional atau walpri perorangan sering kali berada di area abu-abu hukum. Banyak pemberi kerja dari kalangan elit yang merasa bisa memperlakukan pengawal setianya secara semena-mena karena ketiadaan kontrak tertulis di awal hubungan kerja. Mereka lupa bahwa loyalitas taruhan nyawa di lapangan tidak bisa dinilai secara sepihak dan tunduk pada asas kepatutan hukum perdata. Dengan majunya kasus ini ke Sudin Nakertrans Jakarta Selatan, ini menjadi ikhtiar untuk mencetak yurisprudensi hukum baru di Indonesia,” lanjut Sandec.

Dengan nada penuh kegetiran, Sandec mengungkapkan bahwa hubungan emosional yang terbangun selama puluhan tahun di lapangan sejatinya sangatlah dekat. Bahkan, nama sang mantan Dirjen terukir abadi sebagai tato di dada kiri Sandec, tepat di atas jantungnya.
“Jauh di lubuk hati saya, sesungguhnya saya sangat tidak sampai hati mengambil langkah ini. Kedekatan kami selama 21 tahun di lapangan dulu layaknya kisah Daud dan Jonatan dalam Kitab Suci—sebuah persahabatan, ketulusan, dan kesetiaan suci yang saling menjaga nyawa. Namun hari ini, saya amat menyayangkan mengapa akhir kisah pengabdian saya justru berakhir pilu seperti Tragedi Jenderal Benny Moerdani dan Pak Harto. Pengawal yang paling setia, yang mendedikasikan hidupnya untuk menjaga keselamatan pimpinannya, pada akhir dari masa bakti justru harus tersingkir dan terabaikan di masa purnabakti, hanya karena adanya sekat informasi dan bisikan-bisikan keliru dari orang-orang di sekitar Pak Budi saat ini,” lanjutnya.
Sebelum melangkah ke jalur instansi ketenagakerjaan, tahapan persuasif telah dilakukan secara maksimal. Somasi I telah dikirimkan pada 8 Agustus lalu, disusul Somasi II pada 13 Agustus. Pada Selasa, 18 Agustus 2026, pihak kuasa hukum Budi Darmadi sempat menemui Sandec Sahetapy di South Quarter, Jakarta Selatan. Namun, perundingan Bipartit tersebut menemui jalan buntu (deadlock) karena pihak Pemberi Kerja menolak mengakui hubungan hukum dan hak keuangan Sandec Sahetapy.
Atas dasar penolakan tersebut dan berbekal tanda terima resmi Sudin Nakertrans hari ini, Sandec Sahetapy siap mendorong proses Mediasi Tripartit demi mengeluarkan Surat Anjuran resmi yang berkekuatan hukum. Jalur ini menjadi jangkar hukum formal yang sangat solid sebelum dirinya melangkah secara paralel ke pendaftaran Gugatan di Pengadilan, termasuk mengajukan permohonan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas aset rumah tinggal milik Tergugat yang terletak di wilayah Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Sandec tegas memiliki basis pembuktian hukum yang sangat kuat. Di antaranya rekam jejak otentik mutasi aliran dana perbankan pemenuhan upah jasa bulanan selama 21 tahun berturut-turut, dokumen foto kedinasan ring satu lintas era kepresidenan (bersama Presiden SBY, Presiden Singapura Halimah Yacob, Menteri M.S. Hidayat, Menteri Fahmi Idris, dan Menteri Mari Elka Pangestu), serta bukti pengiriman tahapan somasi.
“Sebagai pengawal profesional, saya memegang teguh kode etik untuk menjaga rahasia beliau sampai mati dan tidak akan membukanya ke publik. Langkah hukum melalui dinas tenaga kerja ini murni saya tempuh demi memperjuangkan hak ekonomi anak dan istri saya yang terabaikan,” tutup Sandec Sahetapy./Ib.
