JAKARTA, AKURATNEWS.co – Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy yang mendukung mahasiswa memakai pinjaman online (pinjol) untuk membayar biaya kuliah disayangkan sejumlah pihak. Pasalya, pernyataan itu seolah-olah menyarankan mahasiswa untuk berutang.
“Yang pertama, pernyataan ini adalah pernyataan yang sembrono. Pemerintah malah menyarankan untuk berutang demi membayar uang kuliah. Ini adalah komersialisasi pendidikan secara berlebihan,” ujar Ketua DPP Partai Perindo Bidang Pedesaan dan Potensi Kedaerahan, Gardian, Rabu (3/7).
Menurutnya, pinjaman online saat ini menjadi masalah yang serius dan fundamental.
“Meskipun menurut Pak Muhadjir pada akhirnya tergantung pada penggunaannya, namun faktanya pinjol menyebabkan adiksi atau ketergantungan. Saat ini terdapat 2,7 juta orang Indonesia yang mengakses judi online dan didominasi anak muda. Jangan sampai ini menimbulkan masalah baru,” ungkapnya.
Alih-alih meringankan yang harus pemerintah lakukan saat ini justru membuat kebijakan bagaimana agar biaya pendidikan murah dan terjangkau. Misalnya memberikan kesempatan dan bantuan yang meringankan, kesempatan mendapatkan beasiswa bagi yang terkendala ekonomi dan lain sebagainya.
“Pemerintah berpandangan bahwa di negara lain pun terdapat student loans. Namun, yang harus digarisbawahi adalah keduanya berbeda. Di luar negeri, jangka waktu/tenornya bisa panjang (sampai 10 tahun),” kata Gardian.
Student loans di luar negeri memang diadaptasi untuk masalah ini, tapi tenor pengembaliannya panjang, bahkan sampai 10 tahun.
“Pinjol berpotensi menjadi wajah buruk pendidikan di Indonesia. Jangan sampai ini menjadi masalah berikutnya mengingat pinjol selalu identik dengan pemerasan pada akhirnya,” kata Gardian.
Ia menuturkan, UU Nomor 12 Tahun 2012 harus ditinjau ulang khususnya dalam pasal yang memperbolehkan kampus/perguruan tinggi membuat kegiatan yang berpotensi menghasilkan profit termasuk menarik uang kuliah berapa pun.
Sebelumnya, Menko PMK,Muhadjir Effendy mendukung mahasiswa memanfaatkan pinjol untuk membayar uang kuliah tunggal (UKT) jika kesulitan ekonomi. Dikatakannya, selama pinjol yang digunakan resmi dan tidak merugikan, Muhadjir tidak melihat letak larangan bagi mahasiswa untuk memanfaatkan pinjol.
Menurutnya, jika terjadi penipuan, maka itu kesalahan si pengguna yang malah menyalahkangunakan pinjol.
“Pokoknya semua inisiatif baik untuk membantu kesulitan mahasiswa harus kita dukung gitu. Termasuk pinjol, asal itu resmi dan bisa dipertanggungjawabkan, transparan, dan dipastikan tidak akan merugikan mahasiswa, kenapa tidak?” ujar Muhadjir di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (2/7). (NVR)
