JAKARTA, AKURATNEWS – Secara resmi pemerintah telah mengubah jadwal waktu cuti bersama untuk Idul Fitri 1444 Hijriah atau 2023. Diketahui, setelah mengalami perubahan libur Iedul Fitri 2023 ini menjadi lebih panjang.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, perubahan hari libur dan cuti bersama 2023, khususnya pada Idul Fitri, merupakan bentuk tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo.

Baca Artikel Lainnya: Bareskrim Tetapkan Crazy Rich Wahyu Kenzo Jadi Tersangka Pencucian Uang

Libur cuti bersama yang sebelumnya ditetapkan pada 21, 24, 25, dan 26 April 2023 atau sebanyak 4 hari. Kemudian diubah menjadi 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023 atau menjadi 5 hari. Jika ditambah dengan libur resmi jatuhnya Iedul Fitri yaitu tanggal 22 dan 23, maka total libur menjadi 7 hari.

”Pertimbangan menggeser cuti bersama dan menambah satu hari ini adalah untuk memberikan kesempatan masyarakat mengambil cuti lebih awal sehingga dapat menghindarkan dari penumpukan massa pada puncak mudik yang waktunya diperkirakan bersamaan dengan perayaan Idul Fitri 2023, yakni pada 21 April 2023,” kata Muhadjir seusai acara Rapat Tingkat Menteri di Jakarta, Rabu (29/3/2023).

Dalam rapat tersebut hadir Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Baca Artikel Lainnya: FFWI XIII 2023 Mulai Rintis Apresiasi Ini

Adapun perubahan libur cuti bersama tersebut diatur dalam Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 327 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023, dan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan kelancaran mobilitas masyarakat pada arus mudik selama perayaan Idul Fitri tahun ini./Ib. Foto: Univ Airlangga.

By redaksi