JAKARTA, AKURATNEWS.co – Pasangan calon (paslon) Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) akhirnya batal mendaftarkan gugatan hasil Pilgub Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MK sudah resmi menutup pendaftaran perkara sengketa Pilkgub Jakarta pada Rabu (11/12) pukul 23.59 WIB tanpa ada berkas gugatan yang masuk, baik dari paslon RIDO maupun Dharma-Kun.
Berdasarkan laman resmi MK yang diperbarui pada Kamis (12/12) pukul 00.00 WIB, tidak ada permohonan yang diajukan pasangan RIDO atau Dharma-Kun terkait hasil rekapitulasi suara Pilgub Jakarta 2024.
Dengan demikian, hasil rekapitulasi suara yang diumumkan KPU DKI Jakarta pada Minggu (8/12) lalu tetap berlaku, mengukuhkan kemenangan pasangan Pramono Anung-Rano Karno dalam satu putaran.
Sesuai ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada, peserta pilkada hanya memiliki waktu tiga hari kerja sejak penetapan hasil perolehan suara untuk mengajukan gugatan ke MK. Hingga batas waktu yang ditentukan, kubu RIDO tidak merealisasikan niat mereka untuk menggugat hasil pilkada, meskipun sebelumnya sempat menyatakan keberatan.
Sebelumnya, paslon RIDO menuding adanya ketidakprofesionalan KPU Jakarta dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu, termasuk dalam pembagian formulir C6 atau undangan pencoblosan yang dinilai bermasalah. Namun, isu tersebut tidak berlanjut ke ranah hukum. Mereka pun walk-out dan menolak menandatangani hasil rekapitulasi suara dari KPU Jakarta.
Terkait batalnya paslon RIDO mendaftarkan gugatan ke MK dittanggapi loyalis Anies Baswedan. Geisz Chalifah. Ia menyebut langkah menggugat hasil Pilgub oleh kubu RIDO sebenarnya tidak realistis sejak awal. Ia menilai selisih suara antara Pramono Anung-Rano Karno dengan pasangan RIDO terlalu besar untuk diperdebatkan di MK.
“Selisih suara yang begitu jauh membuat gugatan menjadi tidak logis. Partisipasi publik yang rendah pun sebenarnya disebabkan manuver politik mereka sendiri yang membatasi aspirasi warga Jakarta,” ujar Geisz.
Geisz juga mengkritik proses politik dalam Pilgub Jakarta yang menurutnya dilakukan paslon RIDO dengan penuh intrik.
“Operasi politik yang jahat akhirnya mendapatkan perlawanan dari warga Jakarta. Kekalahan pasangan RIDO adalah hal yang wajar karena masyarakat melihat langsung bagaimana proses politik yang penuh muslihat itu berjalan,” ucapnya.
Sebelumnya, KPU Jakarta KPU Jakarta menetapkan hasil rekapitulasi suara Pilkada Jakarta 2024 pada Minggu (8/12), dimana paslon Pramono-Rano yang diusung PDI Perjuangan (PDIP) meraih 2.183.239 suara atau 50,07 persen, Sementara paslon RIDO yang didukung Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus meraih 1.718.160 suara atau 39,4 persen. Sedangkan paslon jalur perseorangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana mendapat 459.230 suara atau 10,53 persen.
Dengan tak adanya gugatan, pasangan Pramono Anung-Rano Karno kini resmi menjadi pemenang Pilgub Jakarta 2024.
“Penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih paling lambat tiga hari setelah MK memberitahukan registrasi perkara kepada KPU,” ujar anggota KPU Jakarta, Astri Megantari, Rabu (12/12). (NVR)