JAKARTA, AKURATNEWS.co – Suasana di Bandara Halim Perdanakusuma, Sabtu sore (27/9), awalnya berjalan seperti biasa.
Presiden Prabowo Subianto baru saja kembali dari lawatan luar negeri, disambut para pejabat dan barisan wartawan yang sudah menunggu. Agenda resmi: keterangan pers mengenai hasil pertemuan Presiden di Majelis Umum PBB.
Dalam kesempatan itu, Diana Valencia, reporter CNN Indonesia, mengajukan pertanyaan di luar naskah protokol: soal Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tengah disorot publik usai kasus keracunan di sejumlah daerah.
Prabowo sempat menoleh kembali. Dengan nada singkat, ia mengatakan akan segera memanggil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) untuk melakukan evaluasi.
“Saya memonitor perkembangan itu. Habis ini, saya akan panggil langsung Kepala BGN dan beberapa pejabat,” jawab Prabowo.
Jawaban itu tuntas. Namun cerita berlanjut di belakang layar. Malam harinya, Biro Pers, Media dan Informasi (BPMI) Istana mendatangi kantor CNN Indonesia dan mencabut langsung kartu liputan istana milik Diana. Alasannya: pertanyaan dinilai di luar konteks acara.
Bagi wartawan yang bertugas di lingkungan Presiden, ID Pers Istana bukan sekadar kartu plastik. Ia adalah “kunci masuk” untuk meliput kegiatan Presiden dari jarak dekat, simbol akses, bahkan tolok ukur kepercayaan. Tanpa kartu itu, seorang reporter praktis kehilangan ruang kerja di lingkaran utama Istana.
Karena itu, pencabutan mendadak ini sontak memicu kegaduhan. Bagi sebagian kalangan pers, langkah tersebut tak hanya menyingkirkan seorang jurnalis, tapi juga mengirimkan sinyal membatasi pertanyaan yang dianggap “tak nyaman”.
Soal ini, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) pun bereaksi. Ketua IJTI Pusat Herik Kurniawan menilai pertanyaan Diana masih dalam koridor etika jurnalistik dan relevan bagi kepentingan publik.
“Presiden bahkan sudah menjawab dengan informatif. Kenapa harus berujung pada pencabutan kartu?” katanya.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan LBH Pers juga mengeluarkan pernyataan keras.
Ketua AJI Jakarta, Irsyan Hasyim menegaskan, tindakan ini bukan hanya serangan terhadap individu jurnalis.
“Tapi juga serangan terhadap hak publik memperoleh informasi,” tandas Irsyan.
Pihaknya pun menuntut Biro Pers Istana meminta maaf dan mengembalikan ID Pers yang dicabut.
LBH Pers pun mengingatkan, Pasal 18 UU Pers juga menyebutkan, “setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
“Di mana Pasal 4 ayat 2 berbunyi “terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran”, dan ayat 3 berbunyi “untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,” tegas Direktur LBH Pers, Mustafa Layong.
Dewan Pers juga telah turun tangan. Ketua Dewan Pers, Prof. Komaruddin Hidayat, menyerukan agar akses liputan segera dipulihkan.
“Pemerintah sebaiknya menghormati tugas jurnalis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers. Jangan sampai insiden ini menggerus iklim kebebasan pers di Indonesia,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Deputi Bidang Protokol, Pers dan Media Sekretariat Presiden, Yusuf Permana, maupun Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, belum memberi respons. Begitu juga Pemimpin Redaksi CNN Indonesia, Titin Rosmasari,
Publik kini bertanya-tanya: apakah pencabutan ID Pers ini sekadar langkah prosedural atau sinyal bahwa kebebasan bertanya di Istana mulai dibatasi?
Di tengah sorotan publik soal MBG, program andalan Prabowo yang menyentuh jutaan anak sekolah, pertanyaan Diana sejatinya adalah cermin dari rasa penasaran masyarakat. Ironisnya, justru dari pertanyaan rakyat dihalang-halangi untuk tahu. (NVR)
