JAKARTA, AKURATNEWS.co –  Hari ini Rabu (14/0) Harvey Moeis menjalani sidang perkara kasus korupsi timah. Ia didakwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015 sampai dengan 2022 yang merugikan negara Rp 300 triliun. Jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan soal nominal uang miliar rupiah yang didapatkan Harvey dari kasus itu, yang juga mengalir ke rekening istrinya, Sandra Dewi.

“Para pemilik smelter swasta melalui karyawannya melakukan transfer dan setor tunai ke rekening PT Quantum Skyline Exchange,” kata jaksa saat sidang dakwaan Harvey di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/8/2024).

Harvey lalu meminta Helena Lim selaku manajer PT Quantum Skyline Exchange untuk mengubah uang tersebut dari rupiah ke mata uang asing, seperti dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat. Mata uang asing tersebut lalu diserahkan ke Harvey.

Lalu, Harvey juga meminta Helena mentransfer uang dari rekening PT Quantum Skyline Exchange dan PT Refined Bangka Tin dalam periode 2018 hingga 2023 ke rekeningnya, antara lain senilai Rp 6,7 miliar, Rp 2,7 miliar, Rp 32 miliar, serta Rp 5,5 miliar.

“Transaksi tersebut diberikan keterangan dalam slip setoran seolah-olah untuk pembayaran utang, modal usaha, dan operasional,” ujar JPU.

Kemudian Harvey meminta supaya uang tersebut ditransfer dari rekening PT Quantum Skyline Exchange dan PT Refined Bangka Tin ke Sandra Dewi.

“Sandra Dewi selaku istri terdakwa Harvey Moeis, pada Bank BCA nomor rekening atas nama Sandra Dewi sejumlah Rp 3,15 miliar,” ucap JPU.

Ada juga transfer uang ke asisten pribadi Sandra Dewi, Ratih Purnamasari, yang nilainya mencapai Rp 80 juta untuk memenuhi keperluan Sandra Dewi.

Dalam kasus ini, Harvey selaku perwakilan PT Refined Bangka Tin bersama mantan Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani diduga mengakomodasi aktivitas pertambangan ilegal di daerah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah. Hal itu dilakukan demi memperoleh keuntungan.

Lalu disepakati agar akomodasi pertambangan ilegal tersebut dibalut dengan sewa peralatan processing penglogaman timah. Sejumlah smelter lalu diajak untuk turut serta dan diminta untuk membayar biaya pengamanan.

Biaya tersebut dicatat seolah-olah merupakan corporate social responsibility (CSR). Biaya diterima Harvey melalui manajer PT QSE, Helena Lim. Atas perbuatannya, Harvey dan Helena disebut memperoleh Rp 420 miliar./Teg.

 

By Editor1