JAKARTA, AKURATNEWS. co – Dugaan pelarangan penggunaan jilbab bagi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri saat pengibaran bendera di upacara Kemerdekaan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur menuai reaksi keras.

Tak hanya masyarakat, bahkan Pengurus Pusat (PP) Purna Paskibraka Indonesia (PPI) mengecam dugaan pelarangan penggunaan jilbab anggota Paskibraka 2024 yang telah dikukuhkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Selasa (13/8).

Dalam pernyataan resminya, Ketua Umum PPI, Gousta Feriza dan Sekretaris Jenderal PP PPI, Suprapto menolak tegas dugaan aturan atau tekanan terhadap anggota Paskibraka 2024 berjilbab untuk melepas hijabnya.

“Kami atas nama seluruh anggota Purna Paskibraka Indonesia di mana pun berada, prihatin dan menolak tegas ‘kebijakan’ atau mungkin ada ‘tekanan’ terhadap adik-adik kami anggota Paskibraka Tingkat Pusat (Nasional) 2024 Putri yang biasa menggunakan Hijab/Jilbab untuk melepaskan Hijab/Jilbab yang menjadi keyakinan Agama mereka,” ujar  pernyataan resmi PPI, Rabu (14/8).

PPI pun berharap Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) selaku Pengelola dan Penanggung Jawab Program Paskibraka mengevaluasi semua aturan dan keputusan yang bertentangan dengan nilai-nilai luhur Pancasila tersebut.

Kecaman juga datang dari Perhimpunan Remaja Masjid Dewan Masjid Indonesia (PRIMA DMI)

Ketua Umum PP PRIMA DMI, Munawar Khalil menegaskan, pelarangan tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak individu, khususnya bagi umat muslim.

“Kami sangat menyesalkan adanya aturan yang membatasi hak individu, terutama hak berbusana sesuai dengan keyakinan agama. Setiap individu berhak mengekspresikan identitasnya, termasuk dalam hal berpakaian,” ujar Munawar Khalil dalam pernyataannya.

Lebih lanjut, Munawar mengingatkan penyelenggara agar tidak menciptakan kegaduhan di tengah masyarakat dengan menerapkan prinsip-prinsip yang sensitif.

“Kami berharap pihak penyelenggara dapat lebih bijaksana dan mempertimbangkan keberagaman yang ada di Indonesia. Jangan sampai keputusan yang diambil justru menimbulkan perpecahan di kalangan masyarakat,” tambahnya.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) lewat Ketua Bidang Dakwah, Cholil Nafis juga sudah melayangkan protes keras terkait dugaan pelarangan penggunaan jilbab bagi Paskibraka perempuan ini.

Cholil menilai dugaan pelarangan jilbab itu sebagai bentuk kebijakan yang tidak Pancasilais.

“Ini tidak Pancasilais. Bagaimanapun Sila Ketuhanan yang Maha Esa menjamin hak melaksanakan ajaran agama,” kata Cholil seperti dilansir dari laman resmi MUI.

Bila larangan menggunakan jilbab bagi Paskibraka itu benar diberlakukan, Cholil mendesak larangan itu harus segera dicabut.

Dan jika larangan itu tak dicabut, ia menyarankan anggota Paskibraka perempuan yang awalnya berjilbab sebaiknya pulang saja.

“Atau pulang saja adik-adik yang berjilbab jika dipaksa harus membuka jilbabnya,” tandasnya.

Untuk diketahui, dari informasi yang diterima, sebelum keberangkatan ke IKN, terdapat 18 anggota Paskibraka putri yang rutin mengenakan jilbab dalam aktivitas sehari-hari. Namun, saat bertugas di IKN, tidak ada satu pun dari mereka yang terlihat mengenakan jilbab. (NVR)

By Editor1