JAKARTA, AKURATNEWS.co – Hasil gelar perkara di Wasidik Polda Metro Jaya menguak nama Komisaris PT Multi Visi Jakarta, Janto Junior (JJ) Simkoputera selaku beneficiary dari rekening BCA atas nama UOB Kay Hian Sekuritas Pte Ltd.
“Setelah kami telusuri, rekening BCA tersebut atas nama PT Multi Visi Jakarta,” ujar kuasa hukum Lucas SH saat gelar perkara.
Atas temuan tersebut, LQ Indonesia Lawfirm segera melayangkan surat somasi kepada JJ Simkoputera dan akan segera mempidanakan yang bersangkutan atas dugaan keterlibatan raibnya dana Rp52 miliar milik para nasabah korban investasi tersebut.
“Diketahui dari data Kemenkumham, PT Multi Visi Jakarta ketika kejadian di 2018-2020, komisaris dan salah satu pemilik perusahaan adalah JJ Simkoputera. Dia baru keluar dari perusahaan di 2021 setelah kejadian dan adanya pelaporan polisi. Kemungkinan keluar karena menghindar dari tanggung jawab.” ujar kuasa hukum dari LQ Indonesia Lawfirm, Nathaniel, SH.
Lebih lanjut Nathaniel menegaskan, LQ Indonesia Lawfirm akan terus mengejar semua pihak yang terlibat dalam perkara UOB Kay Hian hingga tuntas.
“Siapapun itu kami akan terus mengejar dan memproses semua pihak yang terlibat tanpa terkecuali.” ujar Ali Amsar, SH dari LQ Indonesia Lawfirm. (NVR)
