JAKARTA, AKURATNEWS.co – Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN PERMAHI) menilai putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin terhadap mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, keliru dalam penerapan hukum.
Ketua Umum PERMAHI, Fahmi Namakule menegaskan bahwa vonis tersebut tidak didasarkan pada proses hukum yang benar, terutama dalam perkara kejahatan luar biasa atau extraordinary crime seperti korupsi.
Menurut Fahmi, penerapan hukum pada kasus Mardani H Maming seharusnya mengikuti mekanisme hukum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dalam setiap kasus korupsi, penerapan hukum harus taat asas, sesuai dengan bukti-bukti yang mendukung,” ujar Fahmi Senin (4/11).
Ia juga menyoroti banyak kejanggalan dalam proses hukum yang dialami Mardani, mulai dari pemeriksaan awal hingga penetapan vonis hakim.
PERMAHI menyebut adanya kejanggalan sejak awal proses penetapan Mardani H Maming sebagai tersangka. Berdasarkan catatan mereka, proses pemeriksaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkesan tergesa-gesa.
Pada 9 Juli 2022, KPK mulai menyelidiki dugaan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu. Hanya dalam waktu seminggu, kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan, dan pada 16 Juli 2022, Mardani resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Fahmi, perubahan status Mardani dari saksi menjadi tersangka dilakukan tanpa pemeriksaan mendalam terhadap saksi dan bukti pendukung.
“Penetapan tersangka terhadap Mardani terlihat kilat dan terkesan telah direncanakan,” tambah Fahmi.
Seharusnya, dalam kasus yang melibatkan keputusan administratif, KPK juga perlu memanggil saksi ahli yang memahami administrasi dan perizinan untuk memberikan penilaian atas kewenangan yang dimiliki bupati dalam pemberian IUP. Namun, menurut PERMAHI, hal ini tidak dilakukan dalam kasus Mardani.
PERMAHI juga menyoroti langkah KPK yang dinilai berusaha menghambat proses praperadilan yang diajukan Mardani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mardani mengajukan praperadilan untuk menggugat penetapan tersangka, yang ia nilai tergesa-gesa.
Namun, sehari sebelum sidang praperadilan dijadwalkan berlangsung pada 28 Juli 2022, KPK menetapkan Mardani sebagai buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 26 Juli 2022. Padahal, sehari sebelumnya, Mardani sudah menyatakan komitmennya secara tertulis untuk hadir di persidangan.
PERMAHI menilai langkah KPK ini inkonstitusional, terutama karena Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018 mengatur bahwa buronan tidak dapat mengajukan praperadilan. Menurut Fahmi,
“Penetapan DPO terhadap Mardani justru menghalangi haknya sebagai warga negara untuk memperoleh proses hukum yang adil.”
Dalam sidang putusan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin menggunakan Pasal 93 Undang-Undang Minerba sebagai dasar pertimbangan hukuman bagi Mardani.
Fahmi menilai penerapan pasal tersebut tidak tepat, karena Pasal 93 UU Minerba seharusnya ditujukan kepada pemegang IUP, bukan pejabat daerah yang hanya mengeluarkan izin tersebut.
“Tugas Mardani sebagai bupati adalah mengelola kebijakan administrasi di daerah, termasuk izin IUP, tetapi ia bukanlah pemegang IUP,” tegas Fahmi.
Selain itu, dalam kasus ini, bukti berupa Surat Keputusan (SK) Bupati yang menjadi dasar tuduhan telah mendapatkan sertifikat clear and clean (CNC) dari Kementerian ESDM selama lebih dari 11 tahun.
Fakta ini, yang seharusnya menguatkan legalitas administratif keputusan bupati, diabaikan dalam persidangan dan tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim.
PERMAHI juga memandang putusan hakim yang tidak mempertimbangkan aspek-aspek di atas sebagai keputusan yang tidak adil dan mencederai rasa keadilan.
Fahmi menyatakan bahwa PERMAHI akan mengajukan pendapat resmi dalam sidang peninjauan kembali (PK) yang akan diadakan, dengan status sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan. Langkah ini diambil PERMAHI untuk memastikan bahwa proses hukum tetap transparan dan profesional.
“PERMAHI akan terus mengawal proses peradilan agar berlangsung sesuai perundang-undangan di Indonesia,” ujar Fahmi.
Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum dan menjadi pelajaran penting untuk memperbaiki proses penegakan hukum bagi pejabat publik. (NVR)
