CIKARANG, AKURATNEWS – Kisah tragis menimpa seorang perempuan berinisial G. Ibu tiga anak ini mengaku diusir oleh suaminya berinisial HAM (85 tahun) pada awal Agustus 2023. Peristiwa ini terjadi di Kp. Bojong Koneng, Desa Telaga Murni, Kecamatan Cikarang Barat, Jawa Barat.

Saat diusir, G dilarang membawa barang pribadinya dan hanya diperbolehkan mengenakan pakaian yang melekat di tubuhnya. Ia juga diusir dengan kasar, diancam dan sikap yang sangat menyakitkan hatinya.

Kisah tragis ini semakin buruk ketika G mendengar suaminya mengajukan permohonan cerai pada awal September 2023 di Pengadilan Agama (PA) Cikarang dengan nomor registrasi 2821/Pdt.G/2023/PA.Ckr dengan alasan yang tidak jelas. Dan ternyata, gugatan cerai itu, ujar G, lantaran HAM berencana menikahi seorang gadis berusia 20 tahun berinisial S.

Tindakan HAM yang diduga melibatkan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) seperti yang diatur dalam Pasal 49 UU No 23/2004, telah mengguncang G secara fisik dan emosional. Ia pun mengambil langkah melaporkan kejadian ini ke SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/5500/IX/2023/SPKT PMJ.

Atas kondisi ini Komnas Perempuan diharapkan segera turun tangan memberikan perlindungan hukum kepada G yang membutuhkan keadilan atas apa yang diduga merupakan penelantaran dan kekerasan psikis serta verbal dalam rumah tangganya.

Dalam konteks perkawinan mereka, G secara resmi menikah dengan HAM pada 1999, sebagaimana tercatat dalam buku nikah KUA Cibitung Bekasi. Saat itu, G berusia 15 tahun, sementara HAM berusia 61 tahun dengan status duda dan memiliki tujuh anak. Dari perkawinan mereka, lahir tiga anak.

Namun, setelah 24 tahun perkawinan, G diabaikan HAM yang diduga telah melangsungkan pernikahan dengan S, seorang gadis 20 tahun tanpa seizinnya. G sendiri telah mengirimkan bukti berupa foto pernikahan sebagai bukti atas tindakan ini.

G berharap dapat memperoleh keadilan sebagai seorang istri dan ibu dari tiga anak yang telah ditinggalkan HAM ini. Kasus ini juga diharapkan menjadi perhatian serius dalam upaya melawan kekerasan dalam rumah tangga dan perlindungan terhadap perempuan yang rentan. (NVR)

By Editor1