Bunga Turun 0,3% Per Hari, AdaKami Ingatkan Nasabah Untuk Berhitung Lebih Presisi
JAKARTA, AKURATNEWS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 10 November 2023 menerbitkan surat edaran SEOJK Nomor 19/SEOJK.05/2023 yang mengatur mengenai besaran bunga fintech peer to peer lending menjadi maksimum 0,3%…
