Peserta JKN Tetap Berhak Dilayani Sesuai Indikasi Medis Meski Kamar Penuh
JAKARTA, AKURATNEWS.co – Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang status kepesertaannya aktif memperoleh jaminan pelayanan kesehatan sesuai haknya dan ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, rumah sakit berkewajiban memberi layanan…
