Pengadilan Dilarang Kabulkan Kawin Beda Agama
JAKARTA, AKURATNEWS – Guna memberikan kepastian dan kesatuan penerapan hukum, Mahkamah Agung (MA) melarang semua pengadilan mengabulkan pencatatan perkawinan berbeda agama dan keyakinan. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE)…
