JAKARTA, AKURATNEWS – Artis Tamara Bleszynski menjawab permintaan Ryszard Bleszynski untuk hadir mediasi atas gugatan wanprestasi Rp34 miliar pada 10 April 2023 mendatang. Besar kemungkinan sang artis akan hadir.
“Kemungkinan untuk yang tanggal 10 (April), prinsipal kami Ibu Tamara akan hadir,” ujar kuasa hukum Tamara Bleszynski, Ariestian Putra Ramadhan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023)
Tamara Bleszynski ingin menyampaikan langsung rencana penjualan hotel warisan sang ayah, Zbigniew Bleszynski ke Ryszard Bleszynski sebagai opsi damai.
Baca artikel lainnya: Hotman Paris Siapkan Nota Pembelaan Setelah Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati
Sebab, salah satu pemicu gugatan Rp34 miliar Ryszard Bleszynski memang datang dari laporan Tamara Bleszynski atas dugaan penggelapan aset berupa hotel di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat pada Desember 2021.
“Jadi dengan dijualnya hotel tersebut, bisa dikeluarkan lah hak dan kewajiban yang memang harus dikeluarkan,” ujar Ariestian Putra Ramadhan
Tamara Bleszynski juga ingin mendengar langsung syarat apa saja yang disiapkan Ryszard Bleszynski agar mau mencabut gugatan Rp34 miliar tersebut.
“Kan proposal dari penggugat belum siap. Jadi kami belum tahu keinginan pastinya gimana. Nanti baru mau disampaikan pas tanggal 10 itu,” kata Ariestian Putra Ramadhan.
Baca artikel lainnya: Ini Tips Cara Mengenalkan Puasa Pada Anak-anak dari Cynthia Lamusu
Jika memang tercapai kesepakatan, Tamara Bleszynski pun bersedia mencabut laporan dugaan penggelapan aset terhadap Ryszard Bleszynski.
Tamara Bleszynski digugat Ryszard Bleszynski pada 18 Januari 2023 atas dugaan wanprestasi. Dalam gugatan, ia diminta membayar ganti rugi sebesar Rp34 miliar atas biaya pengobatan ayah mereka, Zbigniew Bleszynski pada 2001./May