Heboh Berburu Koin Jagat, Satpol PP Ingatkan Rusak Fasilitas Umum Ada Sanksi Pidana Kurungan hingga Denda Minimal Rp5 Juta
JAKARTA, AKURATNEWS.co- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menegaskan kegiatan di ruang publik yang mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan bahkan merusak fasilitas umum dapat dikenakan sanksi pidana kurungan hingga denda minimal Rp5…