Skip to content
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Akuratnews Akuratnews

Informatif, Edukatif dan Inspiratif

Akuratnews Akuratnews

Informatif, Edukatif dan Inspiratif

  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Militer
    • Kepolisian
    • Industri
    • Energi
    • Perikanan & Kelautan
  • EKONOMI & BISNIS
    • Asuransi
    • Finance
    • Koperasi
    • Perbankan
    • Pertanian & Perkebunan
    • UMKM
    • Perikanan
    • PROPERTY
  • GAYA HIDUP
    • Aksesoris
    • Busana
    • Kecantikan
    • Hangout
  • HIBURAN
    • Budaya
    • Film & TV
    • Musik
    • Selebriti
  • OLAHRAGA
    • Basket
    • Bela Diri
    • Bulu Tangkis
    • Formula1
    • MotoGP
    • Sepak Bola
    • Voli
  • RELIGI ISLAMI
  • WISATA & KULINER
    • Destinasi
    • Hotel
    • Restoran
  • OTOMOTIF
  • TELCO
  • Opini
  • RAGAM
  • Megapolitan
  • Voicemagz
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Militer
    • Kepolisian
    • Industri
    • Energi
    • Perikanan & Kelautan
  • EKONOMI & BISNIS
    • Asuransi
    • Finance
    • Koperasi
    • Perbankan
    • Pertanian & Perkebunan
    • UMKM
    • Perikanan
    • PROPERTY
  • GAYA HIDUP
    • Aksesoris
    • Busana
    • Kecantikan
    • Hangout
  • HIBURAN
    • Budaya
    • Film & TV
    • Musik
    • Selebriti
  • OLAHRAGA
    • Basket
    • Bela Diri
    • Bulu Tangkis
    • Formula1
    • MotoGP
    • Sepak Bola
    • Voli
  • RELIGI ISLAMI
  • WISATA & KULINER
    • Destinasi
    • Hotel
    • Restoran
  • OTOMOTIF
  • TELCO
  • Opini
  • RAGAM
  • Megapolitan
  • Voicemagz
Subscribe
Close

Search

NewsPeristiwa

Heboh Berburu Koin Jagat, Satpol PP Ingatkan Rusak Fasilitas Umum Ada Sanksi Pidana Kurungan hingga Denda Minimal Rp5 Juta

By Editor1
15/01/25 11:07AM 2 Min Read
0

JAKARTA, AKURATNEWS.co- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menegaskan kegiatan di ruang publik yang mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan bahkan merusak fasilitas umum dapat dikenakan sanksi pidana kurungan hingga denda minimal Rp5 juta.

“Merusak fasilitas umum atau melakukan kegiatan di ruang publik yang menyebabkan gangguan ketertiban dan kenyamanan bisa dikenakan ancaman sanksi, baik pidana, maupun administratif,” kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan, dilansir dari CNN Indonesia, Rabu (15/1).

Dia menjelaskan berdasarkan pasal 61 ayat 3 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tertulis setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan pasal 12 huruf (b) dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 30 hari dan paling lama 180 hari atau denda paling sedikit Rp5.000.000 dan paling banyak Rp50.000.0000.

Adapun pasal 12 huruf (b) berbunyi setiap orang atau badan dilarang melakukan perbuatan atau tindakan dengan alasan apapun yang dapat merusak pagar, jalur hijau, atau taman, beserta kelengkapannya.

Hal ini dia sampaikan sehubungan banyaknya warga yang mencari keberadaan koin dari sebuah aplikasi permainan Koin Jagat, di fasilitas publik beberapa waktu terakhir.

Satriadi kemudian mengajak masyarakat untuk saling menjaga dan menghormati hak sesama dalam memanfaatkan fasilitas yang telah dibangun pemerintah.

“Fasilitas umum seperti tanaman, pohon di taman kota, bangku, sarana utilitas, dan pelengkap trotoar, serta jalan adalah fasilitas yang dibangun oleh pemerintah untuk masyarakat. Karena itu, mari kita bersama-sama menjaga keberadaan fasilitas ini,” kata dia.

Sebagai antisipasi tren berburu koin yang berpotensi merusak fasum, Satpol PP DKI akan memperketat pengawasan melalui kerja sama dengan dinas-dinas terkait.

Hal ini, sambung dia, agar keberadaan ruang publik dapat dimanfaatkan dengan optimal oleh masyarakat.

“Pengawasan ini tidak hanya menjadi tanggung jawab Satpol PP, tetapi juga membutuhkan sinergi dari dinas-dinas terkait. Dengan begitu, keberadaan ruang publik dapat dimanfaatkan dengan optimal oleh masyarakat,” ujar Satriadi.

Dia menambahkan, Satpol PP DKI Jakarta berkomitmen untuk terus menjaga kenyamanan dan ketertiban di ruang publik demi menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan nyaman bagi semua warga./Agn.

Tags:

Koin JagatRuang PublikSatpol PP
Author

Editor1

Follow Me
Other Articles
Previous

Kejagung Kejar Keterangan Tiga Pejabat PT Timah Terkait Kerusakan Ekologis Rp251 Triliun

Next

Kabar Gembira Buat Warga Jakarta, Pramono-Rano Bakal Siapkan Program Sarapan Gratis!

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Film Jaka Tingkir Saga Proses Produksinya 100% Gunakan Teknologi AI
  • Arab Saudi Beli Bom dan Peralatan Tempur Senilai Rp88 Triliun dari AS
  • Tak Langsung ke Bioskop, Ini Alasan ‘The Last Witness’ Tayang di YouTube
  • Indonesia Dikepung Erupsi 4 Gunung Yang Waktunya Nyaris Bersamaan
  • Banten, Jakarta dan Bengkulu Diguyur Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau
  • HOME
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Copyright 2026 — Akuratnews. All rights reserved. MTM NETWORK