JAKARTA, AKURATNEWS.co – Gelombang penonaktifan sejumlah anggota DPR oleh partai politik (parpol) menuai polemik. Langkah tersebut dinilai hanya manuver politik untuk meredam kritik publik tanpa dasar hukum yang jelas.
Diungkapkan Anggota Constitutional and Administrative Law Society (CALS), Herdiansyah Hamzah, istilah “penonaktifan” tidak dikenal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) maupun dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
“Saya membaca upaya penonaktifan itu adalah akal-akalan partai politik untuk menghindar dari kritik publik. Dikiranya kita bodoh kali ya. Istilah penonaktifan sekali lagi tidak ada dalam UU MD3 ataupun Tatib DPR,” kata pria yang akrab disapa Castro ini, Senin (1/9).
Ia menegaskan, penonaktifan yang diumumkan partai sama sekali tidak memiliki konsekuensi hukum. Anggota DPR yang dinonaktifkan tetap berstatus sebagai wakil rakyat dan masih menerima gaji serta fasilitas negara.
“Mereka tetap anggota DPR, dan tetap makan gaji. Kalau yang dimaksud pemberhentian sementara, itu berbeda konteks. Pemberhentian sementara hanya bisa diputuskan melalui Rapat Paripurna, bukan otoritas partai politik,” tambahnya.
Menurutnya, pemberhentian sementara baru bisa dilakukan jika seorang anggota DPR berstatus terdakwa dalam kasus hukum dengan ancaman pidana di atas lima tahun.
Bila inkrah, barulah anggota tersebut diberhentikan secara permanen melalui mekanisme Pergantian Antar-Waktu (PAW).
Sejumlah kasus terkait penonaktifan anggota DPR bisa kita simak di bawah ini:
Pertama, kasus Fahri Hamzah (2016). Politikus PKS itu diberhentikan partainya dari keanggotaan DPR karena dinilai melanggar disiplin. Namun, Fahri menggugat ke pengadilan. Putusan Mahkamah Agung akhirnya memenangkan Fahri, menyatakan pemecatan itu tidak sah.
Kasus ini memperlihatkan bahwa hubungan antara anggota DPR dan partai politik tidak bisa diputuskan semaunya, meskipun partai berhak mengajukan PAW.
Kedua, kasus Setya Novanto di 2017. Ketua DPR itu sempat menjadi tersangka kasus korupsi e-KTP. Ia mengundurkan diri dari jabatan ketua DPR, tetapi tetap berstatus anggota DPR hingga putusan hukum final menjatuhkan hukuman pidana.
Tidak ada istilah “nonaktif” yang dipakai, melainkan mekanisme pemberhentian dari jabatan struktural, bukan keanggotaan.
Ketiga, kasus Angelina Sondakh pada 2012. Politikus Partai Demokrat itu menjadi terdakwa kasus korupsi Wisma Atlet.
Proses hukum berjalan, dan ia diberhentikan setelah putusan pengadilan berkekuatan tetap. Lagi-lagi, mekanisme yang dipakai adalah pemberhentian antarwaktu, bukan penonaktifan.
Keempat, kasus Arteria Dahlan di 2022. Anggota DPR dari PDI-P sempat menuai polemik akibat pernyataannya yang menyinggung soal bahasa Sunda.
Muncul desakan publik agar ia dinonaktifkan, tetapi partai maupun DPR tidak mengambil langkah itu, sebab tidak ada dasar hukum yang mengaturnya.
Dari jejak kasus tersebut, terlihat pola konsisten: ketika partai atau DPR ingin menghentikan anggota, jalur yang ditempuh adalah PAW atau pemberhentian tetap, bukan penonaktifan sementara. Karena itu, istilah “nonaktif” jelas asing dan problematis dalam sistem hukum kita.
Dugaan akal-akalan ini juga diamini netizen. Banyak yang menilai langkah partai hanyalah “drama politik” belaka.
“Kalau tetap digaji, itu bukan penonaktifan namanya, cuma ganti status aja biar kelihatan ada tindakan.” cuit akun @andika_jaksel.
“Partai cuma lempar isu biar publik reda. Padahal wakil rakyatnya tetap enak dapat gaji, fasilitas, dan tunjangan.” cuit akun @bintangmerah
“Kalau serius mau disiplin, kenapa enggak PAW aja sekalian? Biar diganti orang yang benar-benar kerja buat rakyat.” cuit akun @rani_putri89.
“Istilah ‘dinonaktifkan’ ini memang akal-akalan. Lagi-lagi rakyat dibohongi.” cuit @politiknusantara.
Sebelumnya, sejumlah anggota DPR dari berbagai fraksi dinonaktifkan partainya masing-masing akibat perilaku maupun pernyataan kontroversial yang dinilai menimbulkan kegaduhan publik. Mereka adalah:
- Ahmad Sahroni (NasDem)
- Nafa Urbach (NasDem)
- Eko Patrio (PAN)
- Uya Kuya (PAN)
- Adies Karding (PKB)
Meski partai berdalih langkah ini sebagai bentuk evaluasi internal, kritik publik terus mengalir karena dianggap tidak menyentuh akar persoalan.
Publik menuntut transparansi sekaligus langkah tegas sesuai aturan hukum, bukan sekadar pencitraan politik. (NVR)
