TANAH GROGOT, AKURATNEWS.co – Dari balik dinding Pengadilan Negeri (PN) Tanah Grogot, sebuah perkara hukum yang menyentuh urat nadi keadilan agraria tengah diuji.
Tiga warga Kabupaten Paser, Muhammad Mihzab, Syahdansyah dan Abd. Rifai resmi menggugat penetapan status tersangka yang melekat pada diri mereka melalui mekanisme pra peradilan.
Ketiganya bukan orang asing bagi sebidang tanah di Desa Rantau Bintungan, Kecamatan Muara Samu. Tanah itu adalah warisan almarhum Bahar, orang tua yang secara turun-temurun diakui sebagai pemilik sah lahan tersebut.
Namun, ketika hak itu dipertahankan, persoalan hukum justru bergulir ke arah yang tak pernah mereka bayangkan: status tersangka dengan sangkaan pidana.
Melalui kuasa hukum dari Firmly Law & Partner, para pemohon menegaskan bahwa mereka tidak pernah melakukan perbuatan menghalangi, merintangi, atau mengganggu aktivitas pertambangan sebagaimana dituduhkan penyidik. Tuduhan itu, menurut mereka, keliru sejak awal.
“Yang dipersoalkan dalam perkara ini bukan aktivitas usaha pertambangan, melainkan sengketa hak atas tanah warisan yang belum pernah dibebaskan ataupun diselesaikan secara hukum,” tegas kuasa hukum para pemohon, baru-baru ini.
Namun keberatan atas aktivitas di atas tanah tersebut justru berujung pada penetapan status tersangka dengan sangkaan Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Bagi pihak pemohon, langkah itu merupakan bentuk kriminalisasi terhadap upaya mempertahankan hak keperdataan.
“Mempertahankan hak waris tidak bisa serta-merta dipidana. Negara tidak boleh mengubah sengketa perdata menjadi perkara pidana,” lanjut kuasa hukum.
Permohonan praperadilan tersebut tercatat dalam Perkara Nomor: 1/Pid.Pra/2025/PN.Tgt dan mulai disidangkan sejak 8 Januari 2026 di Pengadilan Negeri Tanah Grogot. Hingga 22 Januari 2026, proses persidangan masih berlangsung dan sepenuhnya berada dalam kewenangan majelis hakim untuk menilai sah atau tidaknya penetapan tersangka tersebut.
Pra peradilan ini menjadi medan uji awal: apakah prosedur penetapan tersangka telah sesuai hukum acara pidana, atau justru melampaui kewenangan dan mengabaikan aspek keperdataan yang mendasari sengketa.
Tak hanya mengandalkan pra peradilan, para pemohon juga menempuh langkah hukum lain secara paralel. Mereka melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan dan perbuatan melawan hukum, yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/463/XII/2025/SPKT/POLDA KALTIM tanggal: 31 Desember 2025.
Selain itu, gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) juga telah resmi didaftarkan di Pengadilan Negeri Tanah Grogot dengan Nomor Perkara: 5/Pdt.G/2026/PN Tgt.
Langkah ini menunjukkan bahwa para pemohon memilih jalur hukum terbuka dan berlapis, baik pidana maupun perdata, untuk memperjuangkan hak mereka secara konstitusional.
Perkara ini tidak berjalan dalam senyap. Sejumlah unsur masyarakat turut mengawal proses hukum tersebut. Ketua DPC GRIB Jaya Paser, Candra, bersama Rizali selaku anggota, hadir memantau jalannya persidangan.

Dukungan juga datang dari tokoh-tokoh adat Paser yang menilai perkara ini menyangkut hak tanah warisan dan kearifan lokal. Bagi mereka, kasus ini bukan sekadar soal tiga nama di meja hijau, melainkan cermin bagaimana hukum negara berhadapan dengan hak adat dan warisan keluarga.
Melalui pernyataan resmi, para pemohon dan kuasa hukum menyerukan agar seluruh proses hukum, baik pra peradilan, perkara perdata PMH, maupun laporan pidana ditangani secara objektif, profesional dan berlandaskan prinsip keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Mereka juga menegaskan, kriminalisasi terhadap warga yang memperjuangkan haknya tidak boleh terus terjadi. Hukum, menurut mereka, tidak boleh tunduk pada kekuasaan atau kekayaan.
“Hukum harus berdiri tegak di atas kebenaran dan keadilan, bukan di bawah tekanan atau kepentingan apapun,” tutup kuasa hukum dari Firmly Law & Partner. (NVR)
