JAKARTA, AKURATNEWS – Total 470 situs dan akun yang terindikasi berisi propaganda radikal sepanjang 2022 ditutup Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) dan Polri.
“Ini kita kerjasamakan dengan Kominfo, mana yang masuk ranah pelanggaran hukum pidana. Selanjutnya kita koordinasikan dengan aparat penegak hukum dan penyidik Bareskrim Polri,” ungkap Kepala BNPT, Komjen Pol Boy Rafli Amar saat Pernyataan Pers Akhir Tahun 2022 BNPT di Jakarta, Rabu (28/12).
Boy melanjutkan, BNPT dan Kemenkominfo menemukan lebih dari 600 situs atau akun dari berbagai platform media sosial yang menyebarkan muatan radikal dalam rentang Januari hingga Desember 2022. Dari 600 akun atau situs itu sang pemilik menyebarkan lebih dari 900 konten propaganda radikalisasi.
“Kurang lebih ada 900 konten propaganda yang intinya anti dengan NKRI, menyebarkan konten-konten intoleran dan bahkan ada istilah perang takfiri. Konten-konten yang kecenderungannya menjadikan narasi kafir itu menjadi semangat permusuhan di antara anak bangsa,” ucap Boy.
Fenomena radikalisasi di dunia maya, ucap Boy, semakin meningkat seiring dengan masifnya penggunaan internet sejak pandemi Covid-19. BNPT pun telah melaksanakan monitoring akun dan menemukan berbagai akun di media sosial yang menyebarkan muatan radikal dan intoleran. Rinciannya 167 akun intoleran di media sosial Facebook, 156 kontak/grup WhatsApp, 119 kanal/grup telegram, 85 akun Twitter, 50 akun Instagram, 24 akun Youtube, serta 15 tautan (link) di akun media sosial lainnya. Selain itu BNPT juga menemukan 27 konten pendanaan dan 13 konten pelatihan teroris.
Dalam melakukan tindakan terhadap ancaman terorisme dalam ruang siber tersebut, BNPT bekerja sama dengan kementerian/lembaga terkait telah melakukan serangkaian upaya pencegahan melalui patroli siber, takedown, dan penegakan hukum. (NVR)