Tata Kelola Polimedia Disorot, Diduga Ada Pelanggaran Statuta
JAKARTA, AKURATNEWS.co – Tata kelola Politeknik Negeri Media Kreatif (Polimedia) belakangan ini tengah disorot publik dan sivitas akademika.
Salah satu yang disorot terkait kebijakan Direktur Polimedia dalam mengangkat dan melantik sejumlah pejabat struktural yang sebelumnya diberhentikan dari jabatan.
Untuk diketahui, beberapa waktu lalu, Wakil Direktur (Wadir) Bidang Akademik dan Kerja Sama di berhentikan karena persoalan persyaratan atau eligibility jabatan.
Namun kini, pejabat yang sama kini justru kembali menduduki posisi strategis sebagai Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (P3M).
Rangkaian mutasi ini memicu pertanyaan serius terkait konsistensi penerapan Statuta Polimedia dan prinsip tata kelola perguruan tinggi yang baik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pejabat tersebut sebelumnya menjabat sebagai Wadir Bidang Akademik dan Kerja Sama. Jabatan tersebut kemudian berakhir dengan pemberhentian karena dinilai tidak memenuhi persyaratan jabatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun dalam waktu yang hampir bersamaan, pejabat tersebut kembali mendapatkan penugasan baru melalui pengangkatan sebagai Kepala P3M, sebuah unit yang memiliki peran sentral dalam mengelola riset, publikasi ilmiah, dan pengabdian masyarakat di lingkungan Polimedia.
Bagi sebagian dosen dan tenaga kependidikan, pola ini dinilai janggal. Pasalnya, jika seorang pejabat dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk jabatan Wadir, publik berhak mempertanyakan bagaimana ia bisa dinyatakan memenuhi syarat untuk jabatan strategis lainnya.
“Mekanisme birokrasi dan ketentuan eligibility seolah tidak diterapkan secara konsisten. Ini yang membuat kami bertanya-tanya, Statuta itu pedoman utama atau hanya bisa ditafsirkan sesuai kebutuhan?” ujar salah satu sivitas akademika, Rabu (8/10).
Statuta Polimedia sebagai perguruan tinggi negeri vokasi seharusnya menjadi rujukan utama dalam setiap pengangkatan pejabat. Mulai dari persyaratan umum, persyaratan khusus, rekam jejak akademik, hingga mekanisme seleksi dan rekomendasi Senat.
Saat hal ini dikonfirmasikan kepada Direktur Polimedia, Dwi Riyono, S.T., M.Ak., Ph.D terkait dugaan adanya pelanggaran Statuta dalam kepemimpinan baru Polimedia lewat pengangkatan sejumlah pejabat yang telah diberhentikan dan apa yang menjadi dasar pengangkatan tersebut, yang bersangkutan tak kunjung menjawab serta memberikan penjelasan terbuka terkait dasar hukum dan mekanisme yang digunakan.
Persoalan ini pun berpotensi menjadi isu tata kelola yang serius lantaran apakah prosesnya sudah sesuai statuta dan transparansi.
Klarifikasi resmi dari Polimedia sebagai kampus negeri sendiri ditunggu agar tata kelola yang transparan, akuntabel dan patuh terhadap statuta bisa terjawab. (NVR)
