JAKARTA, AKURATNEWS.co – Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) resmi menyelesaikan proses verifikasi dan distribusi royalti digital tahap III tahun 2025 dengan total nilai mencapai Rp39,4 miliar.

Dana tersebut dialokasikan kepada para pencipta, publisher, serta pemegang hak cipta yang tergabung dalam berbagai LMK di Indonesia.

Penyerahan hasil verifikasi yang berlangsung di Jakarta, Rabu (3/12) ini juga sekaligus menjadi distribusi digital terbesar LMKN sepanjang 2025.

Dari total Rp39,4 miliar, Lembaga Manajemen Kolektif Wahana Musik Indonesia (WAMI) menerima alokasi terbesar, yaitu Rp36,9 miliar untuk didistribusikan kepada pencipta, publisher dan pemegang hak cipta lainnya.

Royalti tersebut berasal dari kategori penyedia layanan digital untuk periode Mei–September 2025.

Distribusi dilakukan setelah proses verifikasi intensif pada 12–28 November 2025. Hasilnya menunjukkan adanya penyesuaian dari pengajuan awal WAMI, khususnya untuk periode Agustus–September 2025.

Berikut rincian pengajuan vs hasil verifikasi:

Periode Mei–Juli 2025

Pengajuan: Rp32.840.176.239
Verifikasi: Tetap Rp32.840.176.239

Periode Agustus–September 2025

Pengajuan: Rp6.450.958.255
Hasil verifikasi: Rp6.613.937.628

Total pengajuan awal sebesar Rp39.291.134.494 kemudian berubah menjadi Rp39.454.133.867 setelah koreksi verifikasi.

Ketua LMKN Pencipta, Andi Mulhanan Tombolotutu menjelaskan, koreksi ini terjadi akibat penetapan rasio biaya operasional sebesar 12 persen untuk periode Agustus–September.

“Selisih Rp162.979.373 sepenuhnya menjadi hak pencipta. Koreksi ini dilakukan untuk memastikan distribusi berpihak pada kreator,” ujarnya.

Ditambahkan Ketua LMKN Pemilik Hak Terkait, Marcell Siahaan, revisi WAMI dilakukan cepat dan sesuai prosedur.

“Seluruh data pendukung seperti daftar anggota, rincian distribusi, hingga flowchart formula perhitungan telah kami terima dalam format Excel dan CSV. Transparansi ini penting bagi kepercayaan para pencipta,” jelas Marcell.

WAMI sendiri akan menyalurkan total Rp36.998.818.013 kepada 5.440 anggotanya, dengan rincian:

Royalti pencipta: Rp9.855.461.382

Royalti publisher: Rp14.803.505.145

Royalti overseas: Rp12.339.851.485

Selain itu, royalti milik pencipta lokal non-anggota WAMI juga disalurkan kepada LMK lain, yaitu:

KCI: Rp1.411.166.078 (1.647 anggota)

RAI: Rp942.150.887 (236 anggota)

Eks PELARI: Rp100.371.440 (120 anggota)

TRI: Rp987.028 (2 anggota)

COMP: Rp515.313 (4 anggota)

YPPHN: Rp105.109 (2 anggota)

Total royalti non-anggota mencapai Rp2.455.295.855 untuk 2.011 anggota.

Ditambahkan Komisioner LMKN, Aji Mirza Ferdinand Hakim, verifikasi menjadi kunci mencegah kesalahan distribusi dan memastikan akuntabilitas.

“Kalau tanpa verifikasi, pembagian bisa kacau. Semua data harus ada dan sesuai aturan. Ini yang terus kita kerjakan,” kata musisi yang akrab disapa Icha Jikustik ini.

Ia juga menyebut adanya tantangan edukasi pengguna, terutama terkait tata cara klaim dan penyampaian data royalti.

WAMI sendiri diberi waktu tujuh hari kerja sejak penandatanganan berita acara untuk menyerahkan laporan hasil distribusi.

Adapun isu unclaimed royalti akan diverifikasi dan diselesaikan dalam tahap distribusi berikutnya. (NVR)

By editor2