JAKARTA, AKURATNEWS.co – Mantan Menteri Telekomunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara dan denda Rp15,5 miliar oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Majelis hakim menilai, Johnny terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah atas tindak pidana korupsi yang terkait dengan pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung proyek 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar yang bisa diganti dengan enam bulan kurungan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (8/11).
Majelis hakim menyatakan Johnny bersalah secara sah dan meyakinkan atas tindak pidana korupsi yang diatur dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam menjatuhkan vonis tersebut, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah faktor yang memberatkan dan meringankan. Faktor yang memberatkan meliputi ketidakpartisipasian Johnny dalam program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, ketidakpengakuan kesalahannya, dan permintaan uang kepada Direktur Utama Bakti, Anang Achmad Latif.
Sementara faktor yang meringankan mencakup perilaku sopan Johnny selama persidangan dan statusnya sebagai kepala rumah tangga. Juga ada pengakuan bahwa uang yang diterima Johnny adalah untuk bantuan sosial.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Johnny dihukum dengan 15 tahun penjara, denda sebesar Rp1 miliar, yang bisa diganti dengan 1 tahun kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar, yang bisa diganti dengan 7,5 tahun penjara.
Ketika membacakan vonis, hakim Sukartono menyatakan bahwa berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara yang diperkirakan sebesar Rp8 triliun telah berkurang menjadi Rp6,2 triliun karena adanya pengembalian sebesar Rp1,7 triliun ke kas negara. (NVR)
