JAKARTA, AKURATNEWS.co – Kabar mengejutkan datang dari musisi senior Fariz RM. Pelantun lagu Sakura itu untuk ke sekian kalinya kembali ditangkap polisi terkait kasus narkoba!
“Benar, inisial FRM diamankan,” kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Andri Kurniawan, melansir dari Detikcom Rabu (19/1/2025).
Meski begitu, AKBP Andri Kurniawan belum merinci mengenai penangkapan Fariz RM. Informasi yang beredar, Fariz ditangkap tim Sat Res Narkoba Polres Metro Jarta Selatan di wilayah Bandung, Jawa Barat.
“Sudah dibawa ke Polres Metro Jaksel, masih diperiksa,” ujar AKBP Andri Kurniawan.
Fariz pertama kali terjerat kasus narkoba pada Oktober 2007. Saat itu dia kedapatan memiliki 1,5 linting ganja seberat 5 gram di dalam bungkus rokok.
Saat itu, Fariz dijatuhi hukuman delapan bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan pengadilan saat itu yakni satu tahun.
Lalu, tiga tahun berselang atau Agustus 2018 Faris RM ditangkap terkait dengan penyalahgunaan narkoba jenis sabu, sembilan butir Alprazolam, dua butir Dumolid, dan alat isap sabu./Ib.
