JAKARTA, AKURATNEWS – Kasus dugaan penggelapan ijazah di Ike Farida Law Office terus bergulir. Polres Jakarta Selatan (Jaksel) kembali memanggil saksi-saksi dalam kasus ini. Mereka yang dipanggil untuk dimintai keterangannya adalah Ivan Lazuardi, Avelino Salvatore, Yuma Karim dan Antonius Whisnu. Keempatnya mantan karyawan Ike Farida Law Office.

Ivan Lazuardi yang juga pelapor di kasus ini mengatakan, pihaknya mengapresiasi atas responsifnya kepolisian dalam menangani kasus ini. Ia berharap dengan ditanganinya kasus ini dapat memberikan kepastian pengembalian ijazah miliknya yang ditahan mantan perusahaannya itu.

“Saya sudah keluar dari Ike Farida Law Office sejak September 2018, tapi sampai 2023 ini ijazah belum dikembalikan,” kata Ivan usai menjadi saksi di Polres Jakarta Selatan, Selasa (22/8).

Ia mengaku baru melaporkan kasus ini kepada kepolisian pada November 2022, setelah sebelumnya melaporkan kepada Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Jakarta Selatan pada 2019.

Menurut Ivan, pada Mei 2019 sejatinya Disnaker telah mengeluarkan surat hasil mediasi hubungan industrial yang isinya menganjurkan agar Ike Farida Law Office mengembalikan ijazah, upah yang belum dibayarkan, pesangon dan Tunjangan Hari Raya (THR), namun belum dijalankan.

“Karena perintah Disnaker digubris, kami melaporkan ke kepolisian. Padahal kami perlu ijazah untuk mencari pekerjaan,” kata Ivan.

Selain Ivan, ijazah yang masih ditahan Ike Farida Law Office adalah milik Avelino Salvatore. Sementara Yuma dan Antonius sudah menerima kembali ijazahnya.

Yuma Karim mengaku ijazahnya telah dikembalikan pada Februari 2023 lalu setelah ia melaporkannya juga ke Polres Jaksel sejak 2019. Meski telah dikembalikan, Yuma belum mencabut laporannya dan tetap memperkarakan mantan bosnya itu, lantaran hak-haknya sebagai mantan karyawan juga belum diselesaikan seperti yang lain.

“Itu pun ijazah saya baru dikembalikan setelah status laporan saya naik ke tingkat penyidikan. Karena saya sudah melaporkan sejak 2019. Saya termasuk yang pertama berani melaporkan, baru setelah itu dua teman lain ikut memberanikan diri melapor di 2022. Selain kami, masih banyak mantan pekerja yang belum berani melapor,” ujarnya.

Dalam kesempatan ini, kuasa hukum Ivan, Amsori mengatakan, langkah melaporkan ini diambil lantaran yang bersangkutan belum menunjukan itikad baik dalam pengembalian ijazah dan memenuhi hak-hak Ivan. Buktinya, hasil rekomendasi dari Disnaker pada Mei 2019 lalu sampai saat ini belum dijalankan.

Amsori berharap terlapor menunjukan itikad baik dengan memenuhi panggilan kepolisian dan segera mengembalikan ijazah. Sebab sesuai kontrak, ketika pekerjaan telah selesai, baik karyawan keluar maupun dipecat, perusahaan semestinya mengembalikan ijazah milik karyawan. Itulah sebabnya, kasus ini masuk dalam perkara penggelapan seperti pada Pasal 372 dan atau Pasal 374 KUHP tentang pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan.

“Kami ingin agar perkara ini cepat diselesaikan, karena yang bersangkutan membutuhkan ijazah untuk mencari lapangan pekerjaan yang lebih baik. Kepolisian juga sudah mengeluarkan surat penyidikan pada Juni 2023 lalu, tapi pihak mereka tidak pernah hadir dalam beberapa pemanggilan,” pungkas Amsori. (NVR)

By Editor1