JAKARTA, AKURATNEWS.co  – Musisi legendaris Fariz Roestam Munaf (RM) kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (21/8).

Fariz menjalani agenda pembacaan duplik dari pihaknya, setelah sebelumnya nota pembelaan (pledoi) yang ia ajukan ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Bagi Fariz, sidang kali ini bukan sekadar perkara hukum. Ia menyebut proses panjang ini sebagai jalan introspeksi sekaligus doa agar masih ada kesempatan untuk menjalani rehabilitasi.

“Harapan saya tentunya kalau diberi peluang untuk bisa melanjutkan rehabilitasi, itu harapan saya. Tapi apa pun hukumannya, saya tetap ikhlas menerimanya,” kata Fariz.

Ia menganggap masa hukuman yang bakal djalaninya adalah kesempatan yang diberikan Allah memperbaiki diri, agar bisa kembali ke masyarakat dan ke pelukan keluarga.

Dalam persidangan, Fariz turut menyinggung perbedaan perlakuan hukum yang ia alami dibanding kasus serupa pada 2018.

Saat itu, Polres Jakarta Utara menerapkan pasal yang memungkinkannya menjalani program rehabilitasi ketimbang di penjara. Program tersebut diakui Fariz sangat membantunya keluar dari jerat narkoba.

Namun kali ini, ia merasa diperlakukan berbeda. Dirinya mempertanyakan inkonsistensi penegakan hukum.

“Kok Polres Selatan bisa berbeda untuk kasus yang sama,” ujar Fariz.

Di kesempatan yang sama, kuasa hukum Fariz, Deolipa Yumara kembali menegaskan bahwa kliennya adalah pengguna, bukan pengedar narkoba.

Menurutnya, status itu seharusnya menempatkan Fariz dalam program rehabilitasi, bukan ancaman kurungan bertahun-tahun.

“Kita tetap mempertahankan argumen bahwa Fariz RM adalah pengguna yang kecanduan, bukan pengedar. Sehingga dia harus direhabilitasi, bukan dihukum,” tegas Deolipa.

Meski begitu, JPU tetap bersikap keras. Dalam sidang 14 Agustus lalu, JPU Indah Puspitarani menolak seluruh nota pembelaan Fariz dengan alasan bahwa penyesalannya tidak bisa dipercaya.

“Fariz RM berulang kali terjerat kasus narkoba. Penyesalan yang disampaikan hanya sebatas kata-kata,” ujar Indah.

Sebelumnya, pada 4 Agustus 2025, JPU menuntut Fariz dengan hukuman enam tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya.

Kasus yang menjerat pelantun ‘Sakura’ ini bermula pada 18 Februari 2025, ketika polisi menangkap Fariz di kawasan Dipati Ukur, Lebak Gede, Coblong, Bandung.

Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapatkan keterangan dari seorang tersangka bernama ADK, yang menyebut Fariz juga memesan narkoba darinya.

Kasus ini menambah panjang catatan hukum Fariz. Sebelumnya, ia sudah beberapa kali berurusan dengan kepolisian akibat penyalahgunaan narkoba, yakni pada 2007, 2015, dan 2018.

Sidang Fariz RM akan kembali digelar dengan agenda putusan hakim, yang akan menentukan apakah legenda musik Indonesia ini bisa kembali pulih melalui jalur rehabilitasi, atau harus menjalani tuntutan penjara enam tahun yang diajukan jaksa. (NVR)

By editor2