JAKARTA,AKURATNEWS.co — Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan komitmennya dalam melindungi anak-anak dari berbagai ancaman di ruang digital melalui tiga pilar utama, yakni pendidikan unggul yang ramah anak, penguatan nilai cinta kemanusiaan, dan implementasi Kurikulum Berbasis Cinta (KBC).
Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan bahwa ruang digital kini telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari anak-anak. Selain memberikan akses luas terhadap ilmu pengetahuan, dunia digital juga menghadirkan berbagai risiko seperti perundungan siber, eksploitasi, radikalisme, hingga kekerasan seksual.
“Anak ini adalah jiwa manusia. Mereka adalah anak-anak kita yang kehidupannya, baik di dunia nyata maupun maya, wajib kita lindungi sepenuhnya. Pelindungan anak adalah syarat utama dan mutlak jika kita ingin menghasilkan generasi yang sehat, cerdas, berdaya saing, dan berakhlak karimah,” ujar Nasaruddin saat Rapat Koordinasi Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan yang digelar di kantor Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Menurut data EMIS 2026, Kemenag membina lebih dari 18 juta peserta didik di seluruh Indonesia. Jumlah tersebut mencakup sekitar 10,5 juta siswa madrasah, 6,2 juta santri pondok pesantren, serta 1,1 juta mahasiswa di Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI). Selain itu, Kemenag juga memiliki tanggung jawab pembinaan terhadap sekitar 45,4 juta peserta didik muslim di sekolah umum.
Pilar pertama yang dikedepankan adalah pendidikan unggul, ramah, dan berintegrasi. Menurut Menag, lingkungan pendidikan yang aman menjadi prasyarat utama untuk menciptakan proses belajar yang berkualitas. Karena itu, penguatan karakter, pembentukan budaya aman, serta sistem pelindungan anak yang responsif harus menjadi bagian dari ekosistem pendidikan.
Pilar kedua adalah cinta kemanusiaan. Nasaruddin menegaskan bahwa agama harus hadir untuk menjaga harkat dan martabat manusia. Segala bentuk kekerasan, termasuk perundungan digital dan kekerasan seksual, dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap nilai-nilai kemanusiaan.
Adapun pilar ketiga diwujudkan melalui Kurikulum Berbasis Cinta (KBC). Program ini dirancang untuk menanamkan kesadaran kepada peserta didik agar mampu menghargai diri sendiri, menghormati orang lain, serta berani menolak dan melawan berbagai bentuk kekerasan.
Melalui KBC, peserta didik dibekali pemahaman mengenai batas tubuh yang harus dihormati, pentingnya menjaga kesehatan fisik dan mental, kemampuan melapor, hingga keberanian mencari pertolongan ketika menghadapi ancaman eksploitasi atau pelecehan di ruang digital.
“Kalau kita menerapkan Kurikulum Berbasis Cinta ini, saya sangat yakin anak-anak akan terlindungi dari kekerasan. Karena kekerasan itu lawannya adalah cinta,” kata Nasaruddin.
Ia menambahkan bahwa dimensi cinta kepada diri sendiri dalam KBC mengajarkan anak untuk mengenali nilai dan kehormatan dirinya, sekaligus berani menolak segala tindakan yang berpotensi merugikan atau merendahkan martabatnya.
Sementara itu, dimensi cinta kepada sesama manusia diarahkan untuk menumbuhkan empati, menghargai kesetaraan, membangun hubungan yang sehat tanpa intimidasi dan diskriminasi, serta mendorong keberanian menjadi saksi maupun pendamping bagi korban kekerasan.
Menag juga menyoroti masih kuatnya relasi kuasa di masyarakat yang kerap membuat korban takut melapor karena khawatir menghadapi tekanan, stigma, atau menjadi korban untuk kedua kalinya. Karena itu, pelindungan anak membutuhkan keberanian kolektif dari seluruh elemen masyarakat.
Menurut Nasaruddin, implementasi Perpres Nomor 87 Tahun 2025 harus menyentuh aspek sosial, budaya, pendidikan, dan keagamaan secara menyeluruh.
“Tidak ada satu pun bentuk kekerasan yang dapat dibenarkan atas nama pendidikan, atas nama agama, atas nama tradisi, maupun atas nama kedudukan sosial,” tegasnya.|Sumber Kemenag RI./Agn. Foto: Istimewa.
