Tok! MK Putuskan Ade Sugianto Didiskualifikasi di Pilkada Tasikmalaya 2024
JAKARTA, AKURATNEWS.co – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan akhir terkait sengketa Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024.
Dalam putusan yang dibacakan Senin (24/2), MK memutuskan mendiskualifikasi Ade Sugianto sebagai calon Bupati Tasikmalaya dan memerintahkan pemungutan suara ulang tanpa melibatkan Ade Sugianto.
Putusan ini diambil setelah MK mempertimbangkan gugatan yang diajukan terkait hasil Pilkada Tasikmalaya 2024 dimana Ade Sugianto, yang sebelumnya diusung PDIP dan NasDem dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon Bupati.
MK juga membatalkan beberapa keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya, termasuk penetapan hasil Pilkada dan penetapan pasangan calon.
Selain menyatakan Ade Sugianto tidak memenuhi syarat sebagai calon Bupati Tasikmalaya, MK memerintahkan pemungutan suara ulang tanpa melibatkan Ade Sugianto.
Pemungutan suara ulang akan menggunakan Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara sebelumnya pada 27 November 2024.
MK juga membatalkan tiga keputusan KPU Kabupaten Tasikmalaya terkait penetapan hasil Pilkada dan penetapan pasangan calon.
Partai politik (parpol) pengusung Ade Sugianto juga diinstruksikan mengusulkan calon pengganti tanpa mengganti pasangan calon wakil bupati, Iip Miftahul Paoz.
Pemungutan suara ulang ini harus dilaksanakan dalam waktu 60 hari sejak putusan
KPU dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) diinstruksikan melakukan supervisi, sementara Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Polres Tasikmalaya bertanggung jawab atas pengamanan proses pemungutan suara ulang.
Dalam kesempatan ini, kuasa hukum paslon nomor urut 02, Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Alayubi di Pilkada Tasikmalaya 2024, Faisal Hafied menyebut jika putusan MK ini konsisten dengan apa yang diputuskan dalam kasus yang serupa dan pernah terjadi di Pilkada Cianjur.
“Ini akan jadi tonggak sejarah, mulai detik ini akan menjadi rujukan berkaitan dengan masa jabatan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati di Pilkada seluruh Indonesia. Putusan ini menegaskan masa jabatan dimulai sejak menjabat dan bukan sejak dilantik,” ucap Faisal.
Ia menambahkan, Pilkada ulang Tasikmalaya akan digelar pada 60 hari ke depan. (NVR)
