JAKARTA, AKURATNEWS.co – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) era Jokowi, Thomas Trikasih Lembong menjadi tersangka d4alam kasus dugaan impor gula dan resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Terkait hal ini, Idonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Kejagung menindaklanjuti kasus yang menyeret pria yang kerap disapa Tom Lembong ini secara transparan dan mendalam.
ICW menilai, pengungkapan kasus yang terjadi pada 2015-2016 ini harus dilakukan lebih komprehensif agar publik memahami elemen hukum yang mendasari penetapan tersangka, serta memastikan akuntabilitas proses hukum yang sedang berjalan. ICW juga meminta Kejagung menguraikan keterpenuhan unsur-unsur pasal yang disangkakan dalam kasus ini.
Untuk diketahui, Kejagung menyebut jika Tom Lembong bersama dengan CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal ini mengatur tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara serta keterlibatan pihak lain dalam aksi melawan hukum tersebut.
Dikatakan Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Egi Primayogha, penting ada penjelasan unsur-unsur pasal yang dilanggar untuk memperjelas dugaan kejahatan dan niat jahat atau mens rea dalam kasus ini.
“Kejagung perlu menyampaikan lebih dalam soal kaitan unsur Pasal dengan kesalahan yang disangkakan agar masyarakat tidak menilai proses hukum ini sebagai politisasi,” jelas Egi dalam pernyataan tertulis, Rabu (30/10).
Selain itu, Egi menggarisbawahi bahwa kategori kerugian negara tidak selalu berarti terjadi kejahatan korupsi. Menurutnya, penting bagi aparat penegak hukum untuk membedakan antara kerugian yang terjadi secara administratif dengan kerugian yang muncul dari niat jahat.
Kejagung sendiri telah menahan Tom Lembong dan CS selama 20 hari pertama sejak penetapan status tersangka pada Selasa (29/10). Kejagung menyebut kasus ini telah merugikan keuangan negara hingga Rp400 miliar.
Egi menambahkan, pengungkapan kasus sebaiknya dilakukan menyeluruh untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain, mengingat kebijakan impor gula kristal mentah ini terus berlanjut di tahun-tahun berikutnya.
“Impor gula mentah yang diatur Kementerian Perdagangan ini perlu dilihat pula potensi keterlibatan kementerian atau lembaga lain, terutama dalam kebijakan terkait,” ucapnya. Penyelidikan menyeluruh dianggap penting untuk membongkar jika ada jaringan lebih luas yang bertanggung jawab dalam praktik ini. (NVR)